LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketum PGI keluhkan pelanggaran HAM hingga radikalisme ke Jokowi

Selain masalah pelanggaran HAM, Henriette juga mengeluhkan maraknya radikalisme dan politisasi agama. Menurutnya, hal ini tanpa disadari dapat memecah belah bangsa.

2018-08-24 20:23:39
Presiden Jokowi
Advertisement

Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Henriette Tabita Lebang menyampaikan masih ada sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa daerah. Menurutnya, hal ini membuat prihatin Gereja di Indonesia.

Hal ini disampaikan Henrietta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat acara Silaturahim dengan Pengurus Pusat dan Pimpinan Gereja Anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta Pusat.

"Gereja-gereja prihatin pak, dengan berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat, belakangan ini. Masih ada masalah pelanggarannya HAM yang belum terselesaikan di berbagai tempat di Indonesia. Termasuk di Papua. Yang menjadi luka bangsa kita yang perlu dipulihkan," kata Henriette, Jumat (24/8).

Advertisement

Selain masalah pelanggaran HAM, Henriette juga mengeluhkan maraknya radikalisme dan politisasi agama. Menurutnya, hal ini tanpa disadari dapat memecah belah bangsa.

"Kami harap pak, fatwa-fatwa agama yang dijadikan semestinya menciptakan kesejukan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk ini. Dan tidak justru menimbulkan keresahan, bahkan menegaskan kelompok-kelompok yang dimarginalkan," terang Henriette.

Pada kesempatan itu, Pendeta Henriette juga menyinggung mengenai Undang Undang Nomor 1 /PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dikatakan peraturan itu sering digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi kelompok marjinal, seperti kasus yang kini dialami Meiliana.

Advertisement

"Pencegahan penyalahgunaan penista agama, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok marginal, seperti kasus terkini, yang dialami Meiliana," ucap dia.

"Oleh karena itu, hukum yang adil, bagi siapapun, tanpa membedakan, masih menjadi pergumulan bangsa ini," sambung Henriette.

Reporter: Hans Jimenez
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bicara HAM masa lalu, Jokowi lupa 7 hal dalam pidato kenegaraan
Jokowi komitmen berantas korupsi & percepat ungkap kasus HAM masa lalu
Tak diterima dikritik soal pelanggaran HAM, Saudi usir dubes Kanada
Aksi Kamisan ke-547 di Istana Negara
Wiranto bantah pembentukan tim usut HAM masa lalu terkait Pilpres 2019
PDIP temui Komnas HAM bahas penuntasan Tragedi 27 Juli

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.