LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketum PAN Soal Perpres Investasi Miras Dicabut: Presiden Dengar Suara Umat

Menurut Zulhas, Jokowi telah menunjukkan bukti dan komitmennya sebagai kepala negara yang mau mendengarkan kritik hingga berbagai masukan dari pihak manapun.

2021-03-02 19:01:57
Partai Amanat Nasional
Advertisement

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Minuman Keras (Miras).

"Apresiasi kami untuk Presiden Jokowi yang mendengarkan suara umat dari berbagai ormas seperti Muhammadiyah, NU, MUI, serta ulama untuk mencabut Perpres Investasi Miras ini," tutur Zulhas dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Menurut Zulhas, Jokowi telah menunjukkan bukti dan komitmennya sebagai kepala negara yang mau mendengarkan kritik hingga berbagai masukan dari pihak manapun.

Advertisement

"Saya meyakini Presiden bersedia mendengar kritik jika itu berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat," kata Zulhas.

Aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk minuman keras (miras) dicabut. Padahal aturan ini baru saja terbit tepatnya baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Izin investasi tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia.

Advertisement

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut diperbolehkan investasi minuman miras (Miras).

Namun, ternyata peraturan ini dianggap sangat kontroversial. Sebagian besar masyarakat Indonesia bahkan menolak kehadiran aturan tersebut.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kepala BKPM Ungkap Asal Muasal Usulan Izin Investasi Miras
Jubir Akui Wapres Ma'ruf Amin Tidak Diajak Bahas Perpres Minuman Beralkohol
Izin Investasi Miras Dicabut, BKPM Klaim Kepercayaan Investor Masih Baik
Bos BKPM: Sudah Ada 109 Investasi di Industri Minuman Beralkohol
Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
MUI: Peredaran Miras Kontraproduktif dengan Pariwisata Halal

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.