LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua WP KPK Dinonaktifkan: Peralihan Status ASN Harusnya Tidak Merugikan Pegawai

Yudi menyebut, dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri membuat penyelidik dan penyidik akan menghentikan pengusutan sebuah kasus. Menurutnya, hal tersebut merugikan masyarakat, bukan hanya pegawai KPK.

2021-05-11 18:53:12
KPK
Advertisement

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menyebut 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah menerima surat keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai.

"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," katanya dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Yudi menyebut, dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri membuat penyelidik dan penyidik akan menghentikan pengusutan sebuah kasus. Menurutnya, hal tersebut merugikan masyarakat, bukan hanya pegawai KPK.

Advertisement

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ujarnya.

Dia menyebut dirinya dan 74 pegawai lain yang tak memenuhi syarat dalam TWK akan menentukan sikap dalam waktu dekat.

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya, karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," tegasnya.

Advertisement

Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas
Respons Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK: Kami Akan Melawan!
Febri Diansyah Cerita Pegawai KPK Peraih Penghargaan dari Jokowi Gagal Tes TWK
Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan
75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: Kado Pahit Jelang Lebaran
Novel Baswedan: Menyatakan 75 Pegawai KPK yang Kritis Tak Lulus TWK Adalah Sembrono

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.