LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua RW PMA bisa dipidana karena biarkan aksi persekusi

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, siapapun yang membiarkan kejadian itu bisa terancam pidana. Sehingga bilamana Ketua RW mengetahui kejadian tersebut bisa dianggap mendukung aksi persekusi.

2017-06-02 22:52:35
Persekusi
Advertisement

Remaja PMA (15) sempat mengalami intimidasi usai dirinya membuat status Facebook pribadinya yang menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Bahkan, PMA juga dipukul oleh massa. Sayangnya, intimidasi juga kekerasan itu terjadi di sebuah ruangan post RW, Cipinang, Jakarta Timur.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, siapapun yang membiarkan kejadian itu bisa terancam pidana. Sehingga bilamana Ketua RW mengetahui kejadian tersebut bisa dianggap mendukung aksi persekusi.

"Dia (Ketua RW) membiarkan saja bisa kena. Apalagi dengan kata-kata. Itu sedang kita dalami, kita bagi tim, untuk secepatnya bisa kita lakukan penangkapan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).

"(Pak RW) Kita lihat perannya seperti apa. Kalau dia tahu dengan maksud untuk melakukan intimidasi itu, ya kena," tambah Hendy.

Hingga kini, kata Hendy, pihaknya masih memeriksa beberapa orang saksi untuk ungkap kasus ini. Namun untuk sementara tersangka berasal dari FPI, hal ini terungkap dari pemeriksaan.

"Saksi semua termasuk Pak RW masih kita periksa maraton. Berdasarkan pemeriksaan dari yang bersangkutan, FPI. Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," tutupnya.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.