Ketua MUI sebut penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok sudah tepat
ketua MUI sebut penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok sudah tepat. Menurut Ma'ruf, penyegelan masjid milik jemaat Ahmadiyah itu tidak melanggar HAM dan kebebasan beragama. Menurutnya, penyegelan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah.
Pemerintah Kota Depok menutup paksa Masjid Al-Hidayah di Sawangan Depok pada Sabtu (3/6) dini hari. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menilai langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah.
"Apa yang dilakukan Wali Kota tepat, karena (jemaah Ahmadiyah) dianggap melanggar, di SKB itu disebut bahwa jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas," kata Ma'ruf di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Menurut Ma'ruf, penyegelan masjid milik jemaat Ahmadiyah itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama. Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI), Ahmadiyah menyebarkan ajaran sesat atau ajaran yang menyimpang dari akidah Islam.
"Hak asasi manusia dibatasi sepanjang dia tidak melakukan penyimpangan. Ahmadiyah kan ngaku Islam, tapi langgar UU maka terkena penodaan agama," ujarnya.
Mantan anggota dewan pertimbangan Presiden ini menambahkan, MUI masih menunggu sikap pemerintah terhadap keberadaan jamaah Ahmadiyah di Tanah Air. Pihaknya akan segera mengevaluasi setelah mendapat pertimbangan dari pemerintah.
"Kita lihat pertimbangan pemerintah seperti apa. Masukan MUI belum, kita belum melakukan evaluasi," ucapnya.