Ketua MUI pertanyakan alasan polisi tangkap Sekjen FUI
Ketua MUI pertanyakan kasus makar yang bikin Sekjen FUI ditangkap. Ma'ruf Amin mengaku belum mengetahui detil terkait penangkapan tersebut. Dia mempertanyakan alasan kepolisian melakukan penangkapan.
Polisi menangkap pemimpin Aksi 313 sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath di Hotel Kempinski, Jumat (31/3) dinihari. Polisi juga menangkap empat aktivis lain di tempat berbeda, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Andry, dan Dikho Nugraha.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengaku belum mengetahui detil terkait penangkapan tersebut. Dia mempertanyakan alasan kepolisian melakukan penangkapan.
"Saya belum dapat (informasi). Saya akan coba konfirmasi kenapa ada penangkapan, alasannya apa? Saya belum tahu, jadi saya belum tahu karena alasannya," kata Ma'ruf usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/3).
Sementara itu, saat diberitahu penangkapan karena kasus dugaan permufakatan makar, Ma'ruf mengatakan hal serupa. Namun, dia berujar apabila ditangkap karena kasus makar, maka dia berharap kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menangkap pihak yang dianggap makar.
"Wah, kalau makar saya belum tahu itu. Apa betul makar? Nah kita tunggu, makar-nya itu seperti apa. Sesuai enggak dengan kaidah-kaidah aturan? Saya belum bisa memberi komen, karena saya belum tahu persis," ujarnya.
Seperti diketahui, Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, Sekjen FUI dan empat orang lainnya diamankan atas dugaan permufakatan makar. Kelimanya kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo di bilangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Menurut Argo, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka makar lantaran dari beberapa penyelidikan dalam setiap pertemuan ada yang membahas mengenai rencana melanggar konstitusional. Salah satunya merencanakan untuk menduduki gedung DPR dan MPR.
"Itu sudah dipunya penyidik ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR dan MPR, lalu mengganti Undang-undang kembali ke Undang-undang asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai Undang-undang. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.
(mdk/noe)