Ketua KY sebut sidang tuntutan Ahok harus disiarkan langsung oleh TV
Dia mengaku setuju sidang Ahok pada agenda pembuktian tak disiarkan langsung oleh televisi. Sebab, akan mempengaruhi saksi yang lain.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak boleh disiarkan televisi secara langsung saat agenda pembuktian karena takut mempengaruhi para saksi. Namun, kata dia, pada sidang Selasa (11/4) mendatang dengan agenda tuntutan, media boleh menyiarkannya secara langsung.
"Tapi kalau besok kan mulai pembacaan tuntutan maka harus disiarkan secara langsung," kata Aidul Fitriciada Azhari usai menghadiri acara DKPP di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Dia mengaku setuju sidang Ahok pada agenda pembuktian tak disiarkan langsung oleh televisi. Sebab, akan mempengaruhi saksi yang lain.
"Akan mempengaruhi pada saat pembuktian... Maka khusus proses pembuktian tidak disiarkan secara langsung," katanya.
Lebih lanjut, Aidul mencontohkan bagaimana jika kakak angkat Ahok, dan Andi Analta Amir ditolak untuk bersaksi. Hal itu wajar karena Andi sudah mengetahui kesaksian dari para saksi lainnya di persidangan sebelumnya.
"Saya kira memang dalam pembuktian tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain," tutupnya.
Baca juga:
Kuasa hukum optimis Ahok bakal bebas dari kasus penistaan agama
Polisi pastikan wanita bawa pisau di sidang Ahok alami gangguan jiwa
Ahok mengaku saat pidato di Kepulauan Seribu tak pernah pakai mikir
Ahok jelaskan maksud ucapan WiFi Al Maidah 51 dengan password kafir
Singgung Al Maidah di acara NasDem, Ahok bilang ngomong apa adanya
Ahok sebut tetangga kabur ke Singapura karena kasus penistaan agama