Ketua KY sebut Hakim Cepi Iskandar sudah 5 kali dilaporkan
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan Hakim Cepi Iskandar sempat dilaporkan kurang lebih sebanyak empat kali.
Komisi Yudisial telah beberapa kali menerima laporan terkait Hakim Cepi Iskandar. Laporan yang didapat dari masyarakat tersebut terkait pelanggaran kode etik.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal, Cepi Iskandar memutuskan untuk membebaskan Setya Novanto dari status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan Hakim Cepi Iskandar sempat dilaporkan kurang lebih sebanyak empat kali.
"Hakim Cepi ini sudah dilaporkan KY. Pada tahun 2014 di sebagai hakim di Purwakarta, 2015 di PN Depok saat jadi Hakim, Kemudian 2016 praper di jaksel, Kasus Perdata di PN Jakarta," katanya dalam diskusi 'Golkar Pasca Putusan Pra Peradilan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).
Tetapi, kata dia, laporan tersebut semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
KY juga mendapat laporan yang baru yaitu terkait Praperadilan Setya Novanto pun Hakim Cepi dilaporkan. Kini, Aidul mengungkapkan, pihaknya akan periksa dan melakukan pemantauan.
"Kita akan periksa. Ini Praper sudah masuk. KY akan melakukan pemantauan setelah selesai kita periksa putusan dan seterusnya," tutupnya.
Baca juga:
Hakim kabulkan praperadilan Setya Novanto, status tersangka batal
Kader Golkar Purwakarta gelar doa bersama untuk kesembuhan Setnov
Nurdin sebut praperadilan Setnov tak berkaitan dengan struktur Golkar
Pengacara Setnov: keputusan Hakim sudah sesuai fakta persidangan
250 Personel polisi jaga sidang putusan praperadilan Setya Novanto