Ketua KPK: Kalau Tenaga Cukup, Kita OTT Tiap Hari Bisa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pentingnya pemerintah melakukan revisi Undang-undang Tipikor. Agus menyebut lembaganya bisa saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setiap hari, jika tenaga yang dimiliki tercukupi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pentingnya pemerintah melakukan revisi Undang-undang Tipikor. Agus menyebut lembaganya bisa saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setiap hari, jika tenaga yang dimiliki tercukupi.
"Karena kalau kita lihat, mendesaknya dan gentingnya di mana saya perlu laporkan ke bapak ibu dan Menteri Hukum dan HAM, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita OTT tiap hari bisa," ujar Agus di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Agus menduga masih banyak kepala daerah dan pejabat negara yang masih melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dibuktikan KPK dengan gencarnya melakukan OTT dalam beberapa tahun belakangan ini.
"Jadi kegentingannya kalau kita punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini, karena ditangkapi, kita harus segera berubah," tuturnya.
Agus berharap masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Menurut dia, agar tenaga KPK cukup untuk melakukan OTT setiap hari, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
"Kalau baca UU Tipikor pasal 8, yang sebetulnya perlu masuk UU Tipikor yaitu peran serta masyarakat. Di situ, disampaikan peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujudkan penyelenggara negara bebas KKN. Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," jelas Agus.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua KPK Desak Jokowi Segera Revisi UU Tipikor
Dalami Kasus Idrus Marham, KPK Periksa Pejabat PT PLN
Irwandi Sebut Kasusnya Berbau Politis, KPK akan Buktikan di Persidangan
KPK Cecar Direktur Keuangan PT PJB Investasi soal Skema Proyek PLTU Riau-1
Selain Didakwa Terima Suap Rp 1 M, Ini Rincian Gratifikasi Diterima Irwandi Yusuf
KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Budisutrisno