Ketua KPK: Azis Syamsuddin Dipanggil sebagai Tersangka
"Hari ini terjadwal pemanggilan saudara AS sebagai tersangka," tutur Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng). Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut.
"Hari ini terjadwal pemanggilan saudara AS sebagai tersangka," tutur Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).
Firli menyatakan pihaknya bekerja secara profesional dalam pengungkapan kasus yang menjerat Azis Syamsudin.
"Kita kerja profesional. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Dia mengenakan pakaian batik.
Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka di KPK. Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp3 miliar dan USD36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,5 miliar.
Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Nanda Perdana Putra.
Baca juga:
Perjalanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Korupsi
Golkar Segera Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Pimpinan DPR
Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin Dipimpin Direktur Penyidikan KPK
KPK: Tes Swab Antigen Azis Syamsuddin Negatif
Dijemput Paksa Penyidik, Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK