Ketua KPK Akan Kembali Minta Penerbitan Perppu Usai Jokowi Dilantik
Ketua KPK Akan Kembali Minta Penerbitan Perppu Usai Jokowi Dilantik. Agus tak mau berspekulasi terkait apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu atau tidak. Sejauh ini, dia hanya ingin menunggu pelantikan Jokowi dan Maruf Amin.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak mau banyak berkomentar soal UU KPK hasil revisi akan diberlakukan meski Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani, Kamis, 17 Oktober 2019 besok. Besok tepat satu bulan setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK.
Agus menyatakan, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu pelantikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 20 Oktober 2019 mendatang. Usai dilantik, Agus bersiap untuk meminta kepada Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Ya tunggu beliau dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (penerbitan Perppu)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Agus tak mau berspekulasi terkait apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu atau tidak. Sejauh ini, dia hanya ingin menunggu pelantikan Jokowi dan Maruf Amin.
"Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa," Kata Agus.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia
Mahfud MD: Jokowi Dihadapkan Pilihan Dilematis Soal Perppu KPK
Besok UU KPK Diundangkan, Jokowi Cuma Senyum Saat Disinggung Perppu
Surati Jokowi, Perempuan Antikorupsi Desak Penerbitan Perppu KPK
Istana Sebut Jokowi Masih Perlu Waktu, Perppu KPK Tak Terbit Hari Ini
Pimpinan Ragu Jalankan Tugas karena Banyak Typo di UU KPK Hasil Revisi