LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua hakim kasus suap panitera pengganti PN Jaksel dihadirkan sebagai saksi

Djoko membenarkan pernyataan itu dikatakannya kepada Tarmizi. Dia beralasan jika panitera pengganti meminta sesuatu tidak diindahkan akan menyulitkan majelis hakim. Namun tidak disebutkan kendala yang akan dialami oleh majelis hakim atas pengabaian panitera pengganti.

2017-11-23 17:22:26
OTT PN Jakarta Selatan
Advertisement

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan hakim Djoko Kartiko pada persidangan kasus korupsi suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Pemeriksaan Djoko sebagai saksi pada persidangan hari ini untuk terdakwa Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Di sela persidangan, Majelis Hakim mengonfirmasi pernyataan Djoko kepada Tarmizi. Dalam keterangan Tarmizi pada persidangan sebelumnya, dalam bahasa jawa, Djoko mengatakan, akan mempertimbangkan untuk memenangkan gugatan PT ADI selaku tergugat dari PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS).

"Apakah pernah menyampaikan kepada Tarmizi bahwa ketika minta tolong 'kayaknya iso' anda sampaikan ini ke Tarmizi," ujar hakim anggota kepada Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Djoko membenarkan pernyataan itu dikatakannya kepada Tarmizi. Dia beralasan jika panitera pengganti meminta sesuatu tidak diindahkan akan menyulitkan majelis hakim. Namun tidak disebutkan kendala yang akan dialami oleh majelis hakim atas pengabaian panitera pengganti.

Bahkan, ujar Djoko, pihaknya akan diboikot oleh panitera pengganti jika seandainya mengabaikan atau tidak memberi respon apapun terhadapnya.

"Kami diplomatis kami juga enggak mau PP (panitera pengganti) memboikot kami. Karena kalau PP memboikot kami susah juga. Jadi maksudnya kayaknya iso tuh ya iso yang sana iso yang sini," ujar Djoko menjelaskan.

Dia pun mengaku tidak tahu menahu urusan uang yang diterima oleh Tarmizi terkait pengurusan PT ADI dengan PT EJFS. Djoko juga membantah pernah meminta Tarmizi agar mengembalikan uang yang diberikan oleh PT ADI melalui Akhmad Zaini.

"Anda pernah sampaikan ke Tarmizi uangnya kembalikan saja, orangnya mencla mencle," cecar hakim.

"Tidak pernah," tandasnya.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, sekaligus tersangka atas kasus ini, mengungkapkan ada permintaan dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) untuk berkomunikasi terhadap majelis hakim terkait perkara gugatan perdata antara PT ADI dengan PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS).

Ya saya sampaikan pada Pak Djoko selaku ketua majelis," ujar Tarmizi saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai tindak lanjut dari permintaan Zaini, Kamis (16/11).

Tarmizi mengatakan, permintaan Zaini agar majelis hakim memenangkan rekonpensi PT ADI disampaikan langsung ke Djoko Kartiko selaku ketua majelis di ruang kerjanya. Saat itu, Djoko mengaku perlu pengkajian terlebih dahulu mengingat perkara uang didaftarkan masih cukup baru.

"Di ruang kerja beliau. Pas ketemu saja secara langsung. Saya sampaikan dari tergugat mohon dibantu dia bilang orang masih lama belum dipelajari," ujar Tarmizi.

Diketahui, Akhmad Zaini didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 425.000.000 kepada Tarmizi supaya Tarmizi mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aquamarine Divindo Inspection yang diwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya.

Isi gugatan yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Sevices Ptd Ltd menuntut ganti rugi sebesar USD 7.603.198.45 dan SGD 131.070.50 terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dianggap wanprestasi.

Tak mau menerima gugatan, Yunus Nafik selaku Dirut PT ADI meminta Zaini mengajukan rekonpesi atau gugatan balik terhadap PT EJFS dengan menuntut kewajiban bayar USD 4.995.011.57.(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.