LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua DPRD Jambi sebut Zumi Zola dapat kabar dari KPK bakal ada OTT

Mendapat informasi akan adanya penindakan di lingkup Provinsi Jambi, Zumi menyampaikan rasa ketakutannya kepada Cornelis. Keduanya, Cornelis dan Zumi Zola, menegaskan tidak akan berurusan dengan uang untuk laporan APBD 2017.

2018-09-20 11:45:37
zumi zola
Advertisement

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Zumi Zola, Gubernur Jambi non-aktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi. Dalam keterangannya, ia mengaku pernah ditelpon Zumi dan mendapat informasi akan ada operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi.

Dalam percakapan telepon itu Zumi mengatakan informasi itu ia peroleh saat tim koordinasi supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan kunjungan ke Jambi 2016.

"Oktober, Pak Gub telpon saya, bilang Pak Ketua kemarin saya ditelpon orang KPK Korsupgah yang ke Jambi kemarin. Terus Pak Gub sampaikan bahwa KPK akan ada OTT di DPRD provinsi, Pak Gub kaget makanya saya kaget," ujar Cornelis, Kamis (20/9).

Advertisement

Mendapat informasi akan adanya penindakan di lingkup Provinsi Jambi, Zumi menyampaikan rasa ketakutannya kepada Cornelis. Keduanya, Cornelis dan Zumi Zola, menegaskan tidak akan berurusan dengan uang untuk laporan APBD 2017.

Namun, komitmen keduanya tidak sejalan dengan anggota legislatif lainnya lantaran sudah menjadi 'kebiasaan' adanya uang ketok palu dalam setiap pembahasan, terlebih laporan atau pengesahan APBD.

Cornelis bahkan menuturkan Zoerman Manap, sebagai Wakil Ketua DPRD fraksi Golkar dan bebebrapa ketua Fraksi sempat dikabarkan menemui Zumi Zola guna membahas uang ketok palu. Ada tidaknya pertemuan antara Zoerman dengan Zumi tidak dipastikan oleh Cornelis.

Advertisement

"Setelah itu Pak Zoerman katanya telepon Pak Gub. Katanya Pak Gub didatangi ketua-ketua fraksi," katanya.

Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumimenjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumiharus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumididakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Zumi Zola dipeluk saksi dan kerabat usai jalani sidang lanjutan
Fraksi PDIP Jambi sempat bujuk Golkar agar tak kembalikan uang ketok palu
Anggota fraksi Golkar Jambi kembalikan Rp 699,8 juta uang ketok palu dari Zumi Zola
Ini kode pencairan uang ketok palu dari Zumi Zola untuk anggota DPRD Jambi
Zumi Zola tanggapi video viralnya di Bandara: Enak ya jalan-jalan
Selain suap DPRD, anak buah Zumi Zola diminta cari 'PNS Cagub petahana'

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.