LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua DPR Ungkap Ditekan Keras Negara Eropa Soal Pasal LGBT di RKUHP

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku para anggota parlemen mendapatkan tekanan dari negara asing dalam membahas soal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam RUU KUHP. Katanya, negara asing itu meminta agar pemerintah Indonesia melegalkan LGBT.

2019-09-20 16:39:16
RUU KUHP
Advertisement

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku para anggota parlemen mendapatkan tekanan dari negara asing dalam membahas soal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam RUU KUHP. Katanya, negara asing itu meminta agar pemerintah Indonesia melegalkan LGBT.

"Kami mendapatkan guncangan terutama sejak kami membahas soal LGBT. Dalam pembahasan itu kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan Eropa, mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut dan kami menolak," tegas Bamsoet saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).

"Itu terutama negara Eropa. Malah datang ke DPR ya beberapa waktu lalu ketika kita masuk ke dalam pasal-pasal itu. Mereka menentang keras jadi itulah yang saya bisa katakan," sambungnya.

Advertisement

Menurutnya, bangsa Indonesia merupakan negara beragama. Penolakan itu, lanjutnya, juga dilakukan agar anak-anak di seluruh nusantara tidak tumbuh dan memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama.

"Semangat kami di DPR sebagai bangsa dengan mayoritas Islam muslim dan kita bangsa yang beragama kami secara tegas menolak LGBT. Kami tidak ingin anak anak-anak bangsa kami memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama. Itu salah satu tantangan tekanan dari asing kepada kami untuk menggagalkan RUU KUHP ini begitu besar," pungkasnya.

Seperti diketahui, LBGT diatur dalam Pasal 421 ayat 1 tentang pencabulan. Pasal secara eksplisit menyebutkan soal perbuatan cabul sesama jenis. Pasal itu menyebutkan jika setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Advertisement

Baca juga:
Dukung Jokowi, PPP dan NasDem Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda
Amnesty International Nilai Seharusnya Jokowi Tolak RKUHP Sejak Awal
Ketua DPR Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda
Jokowi Perintahkan Menkum HAM Cari Masukan buat Bahan Penyempurnaan RUU KUHP
Mengkritisi RKUHP, Ranah Privat yang Dipidana hingga Copy Paste Pasal Zaman Kolonial
Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Imparsial Minta Pengesahan RKUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.