LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua DPR minta polisi tindak ormas peminta THR

Ia menilai permohonan THR dengan cara tersebut mengandung unsur pemaksaan dan hal itu tidak boleh dibiarkan.

2018-05-27 19:07:00
Bambang Soesatyo
Advertisement

Bocornya surat dengan kop organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR jelang Idul Fitri 1439 H. Surat itu ditujukan salah satu ormas kepada pelaku usaha.

Terkait hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta aparat menindak tegas terhadap kelompok-kelompok tersebut agar tidak menimbulkan keresahan.

"DPR berharap kepolisian pada tingkat wilayah responsif dalam menanggapi laporan masyarakat, termasuk laporan mengenai permintaan THR oleh kelompok-kelompok tertentu kepada pelaku usaha. Tindakan seperti ini harus dicegah sebelum berkembang menjadi sebuah kebiasaan yang tidak pada tempatnya," ujar Bambang, Minggu (27/6).

Advertisement

Ia menilai permohonan THR dengan cara tersebut mengandung unsur pemaksaan dan hal itu tidak boleh dibiarkan.

"Permintaan yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan adalah sesuatu yang tidak lazim," tegasnya.

Karena itu Bamsoet meminta Polri segera menyikapi persoalan tersebut. Sebab, di kalangan pengusaha sudah muncul keresahan lantaran merasa terintimidasi.

Advertisement

"Kepolisian wilayah harus segera bertindak untuk mencegah keresahan dan rasa takut di kalangan pelaku usaha. Kondusivitas harus tetap terpelihara dalam suasana apa pun," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pelaku usaha lapor polisi jika ada ormas yang meminta THR.

"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum. Laporkan!," kata Anies di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Hal itu menurutnya berlaku kepada semua pihak dan bukan hanya Organisasi Masyarakat (Ormas) saja. Pelaporan itu menurutnya sangat penting apabila ada pihak lain yang meminta THR kepada perusahaan tertentu.

"Jadi menurut saya dibuat simple. Jadi kita tidak terlalu khawatir. Apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum, laporkan saja pada penegak hukum, karena itu melanggar hukum," ujarnya.

Baca juga:
Anies imbau pengusaha lapor ke polisi jika ormas minta THR
Pahami 5 tipe pengeluaran ini, agar gaji dan THR tepat sasaran
Penjelasan Sri Mulyani soal THR untuk guru dan PNS daerah
Menkeu Sri Mulyani bantah pemberian gaji ke-13 sarat politik
Ini syarat memperoleh THR bagi pegawai non-PNS

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.