LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua DPR minta Kemendikbud segera perbaiki ruang kelas sekolah yang rusak

Ketua DPR minta Kemendikbud segera perbaiki ruang kelas sekolah yang rusak. Berdasar Ikhtisar Data Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud 2017/2018, terdapat 151.509 ruang kelas di jenjang SD, SMP dan SMA yang rusak berat. Sedangkan 118.899 ruang kelas masuk kategori rusak sedang.

2018-05-22 15:32:24
Ketua DPR Bambang Soesatyo
Advertisement

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bergerak untuk merespons ratusan ribu ruang kelas sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) yang rusak. Menurutnya, perlu dukungan anggaran agar ratusan ribu kelas yang rusak bisa segera diperbaiki.

"Agar Komisi X DPR yang membidangi pendidikan memberikan bantuan alokasi anggaran kepada Kemendikbud untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah. Suasana belajar harus nyaman dan aman," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (22/5).

Berdasar Ikhtisar Data Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud 2017/2018, terdapat 151.509 ruang kelas di jenjang SD, SMP dan SMA yang rusak berat. Sedangkan 118.899 ruang kelas masuk kategori rusak sedang.

Advertisement

Bamsoet menambahkan, sebaiknya Kemendikbud segera menggandeng dinas pendidikan di daerah untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak. Menurutnya, ruang kelas yang rusak tidak hanya tak nyaman, tapi juga membahayakan.

"Jadi tingkatkan anggaran dalam APBD untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan atau runtuhnya atap ruang kelas yang dapat membahayakan siswa serta guru," ujarnya.

Legislator Partai Golkar itu juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan untuk bersama-sama menjaga dan memelihara sarana dan prasana yang telah disediakan oleh pemerintah.

Advertisement

"Rujukannya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Gedung," sebutnya.

Baca juga:
Intoleransi bibit terorisme di Indonesia
Enam penyandang tunanetra ikuti SBMPTN 2018 di Medan
Citra kota pelajar jadi magnet bagi calon mahasiswa pilih kuliah di DIY
Penjualan SBR003 bakal digunakan untuk pendidikan dan infrastruktur
Enam penyandang tunanetra ikuti SBMPTN 2018 di Medan
74 Ribu calon mahasiswa ikut SBMPTN di UIN

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.