Ketua DPR Minta Jokowi Pertimbangkan Pemberian Amnesti ke Baiq Nuril
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan pemberian amnesti pada terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril. Dia menilai Baiq juga menjadi korban dalam kasusnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan pemberian amnesti pada terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril. Dia menilai Baiq juga menjadi korban dalam kasusnya.
"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menuturkan, kasus itu harus dilihat lebih jeli. Maka dari itu, lanjutnya, tidak ada salahnya jika Jokowi mempertimbangkan pemberian amnesti.
"Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," ungkapnya.
Terkait perlu tidaknya evaluasi Undang-Undang ITE, Bamsoet tidak bicara banyak. Dia mengaku akan meminta masuk terlebih dahulu.
"Ya ini harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi, dan revisi ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq.
Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Sebab, itu merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya Peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun," tulis Baiq Nuril pada sebuah kertas dilansir Liputan6.com, Sabtu (6/7).
Baca juga:
Surat Baiq Nuril untuk Jokowi: Saya Mohon dan Tagih Janji Bapak Berikan Amnesti
Tak akan Ajukan Grasi, Kuasa Hukum Baiq Nuril Susun Permohonan Amnesti ke Jokowi
Pengacara Tegaskan Baiq Nuril Tak akan Minta Grasi ke Presiden
Pekan Depan, Baiq Nuril Permohonan Amnesti ke Presiden Jokowi
Jaksa Agung Minta Semua Pihak Hormati Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril