Ketua DPR minta aksi 505 tak bawa misi intervensi vonis sidang Ahok
Ketua DPR minta aksi 505 tak bawa misi intervensi vonis sidang Ahok. Setya Novanto meyakini proses hukum kasus Ahok tidak ada rekayasa. Sebab, semua fakta hukum dan bukti telah dibuka, disaksikan publik dan tidak ditutup-tutupi.
Ketua DPR Setya Novanto berharap aksi 5 Mei yang dilakukan sejumlah ormas keagamaan bukan bertujuan mengintervensi proses hukum kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Novanto meminta aksi mengawal sidang vonis kasus Ahok ini dilakukan sesuai aturan.
"Tidak dalam rangka memaksakan kehendak apalagi mengintervensi proses pengadilan yang sedang berlangsung," kata Novanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).
Ketua DPR meyakini proses hukum kasus Ahok tidak ada rekayasa. Sebab, semua fakta hukum dan bukti telah dibuka dan bisa disaksikan publik. Untuk itu, dia menyarankan publik menyerahkan keputusan kasus ini kepada lembaga peradilan.
"Persidangan kasus dugaan penodaan Agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama telah berlangsung terbuka dan transparan dimana fakta dan bukti dapat kita saksikan bersama, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dibuat-buat atau direkayasa," terangnya.
Meski aksi demonstrasi dijamin UU, Ketua Umum Partai Golkar ini mengimbau peserta aksi menyampaikan aspirasi dengan aman, tertib dan damai.
"Negara telah menjamin kebebasan bersuara dan berpendapat di muka umum, karena itu perlu juga sesama kita untuk saling menjamin perasaan dan situasi aman, damai dan sejuk," tutupnya.