LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua DPR: Gerakan Antikorupsi Tidak Diukur dari Seberapa Banyak Orang Ditangkap

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sikapnya dalam rangka hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati 9 Desember. Puan menyatakan Korupsi menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif.

2019-12-09 11:05:00
Hari Antikorupsi
Advertisement

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sikapnya dalam rangka hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati 9 Desember. Puan menyatakan Korupsi menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif.

Upaya menghilangkan korupsi perlu tindakan pencegahan memadai bukan dari banyaknya koruptor yang ditangkap.

"Perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, perlu sebuah system yang mampu mencegah upaya korupsi," kata Puan dalam keterangan, Senin (9/12).

Advertisement

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.

"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, transparan, sehingga tidak ada relevansi menyuap,"katanya.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi. Karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.

Advertisement

DPR Transparan

Karena itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat.

"DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Puan menyebut DPR terbuka sehingga publik bisa mengakses semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Semua proses dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi.

"DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi," pungkasnya.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.