Ketua DPR Dukung Batas Usia Pensiun TNI Tamtama dan Bintara Diperpanjang
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang usia masa pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara. Usia masa pensiun prajurit TNI dan Tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang usia masa pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara. Usia masa pensiun prajurit TNI dan Tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
"Ya tentu pasti DPR akan tetap mendukung keputusan-keputusan yang menurut pemeritah dan pasti sudah dipertimbangkan masak-masak itu sangat baik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1).
Bamsoet menilai perlu ada pengkajian lagi soal batas usia pensiun ini. Pasalnya, di umur 50 tahunan masih tergolong produktif.
"Barangkali nanti perlu ada kajian lagi tentang tingkat produktifitas manusia Indonesia pada umur berapa dia mulai declain," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi usia masa pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara. Usia masa pensiun prajurit TNI dan Tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
"Saya sudah perintahkan Menkumhan dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun. Tapi ini merevisi UU," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/1).
Perpanjangan usia pensiun ini bukan tanpa alasan. Jokowi menilai prajurit TNI yang berusia 53 tahun masih produktif untuk bertugas.
Baca juga:
Pemilu RI Jadi Barometer Asing, TNI dan Polri Diminta Lakukan Pengawalan
KKB Papua Berulah Lagi, TNI Tak Gentar
Di Depan Jenderal TNI-Polri, Luhut Ingatkan Bahaya Hoaks
Jokowi Restrukturisasi TNI, 60 Jabatan Baru Disiapkan untuk Perwira Tinggi
Ingatkan Netralitas Jelang Pemilu, Jokowi Tegaskan Politik TNI adalah Politik Negara