LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas atau yang biasa dikenal dengan nama Perppu Ormas tengah dibahas di Komisi II DPR. Dari mulai pemerintah, ormas, hingga para pakar telah diundang Komisi II guna membahas Perppu tersebut.

2017-10-19 06:01:00
Pembubaran ormas
Advertisement

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas atau yang biasa dikenal dengan nama Perppu Ormas tengah dibahas di Komisi II DPR. Dari mulai pemerintah, ormas, hingga para pakar telah diundang Komisi II guna membahas Perppu tersebut.

Dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) termasuk yang telah diundang. Menariknya, dua ormas tersebut memiliki sikap dan pandangan yang berbeda mengenai Perppu Ormas.

Muhammadiyah dengan tegas menolak Perppu tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh Perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan yang mengatakan penetapan Perppu Ormas tidak relevan.

"Saya mewakili PP Muhammadiyah kita berpendapat, menurut kita tidak ada kepentingan hukum makanya penetapan Perppu tidak relevan," kata Iwan di rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan para Ormas terkait Perppu Ormas, di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) lalu.

Dia mengatakan pemerintah bisa melakukan pembinaan ormas tanpa harus menerbitkan Perppu Ormas. Walaupun Presiden punya hak penetapan Perppu tetapi ada syaratnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK), membuat putusan memberi pagar kapan Presiden diperbolehkan menggunakan hak subjektifnya tersebut. Kegentingan tersebut terdapat pada tiga kategori. Iwan menjelaskan kegentingan tersebut mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

"UU ormas itu lebih lengkap," katanya.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama justru memiliki sikap sebaliknya. NU mendukung penerbitan Perppu Ormas. Perppu tersebut dinilai untuk menjaga Pancasila.

"Maka lahirnya Perppu ini bukan saja sesuai dengan falsafah dan ideologi Pancasila tapi lebih memenuhi kebutuhan guna menjaga Pancasila sendiri. dari prosedur sudah sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata pengurus PBNU, Robikin Emhas di rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan para Ormas terkait Perppu Ormas, di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Dia menjelaskan mengapa pihaknya mendukung diterbitkannya Perppu Ormas. Pertama, kata dia, dari aspek filosofi Perppu Ormas telah selesai dengan pandangan dan kesadaran.

"Sehingga tidak ada alasan bagi NU untuk tidak mendukung Perppu ormas," katanya.

Kedua, kata dia. Perppu Ormas didukung dengan dasar hukum. Alasannya untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

"UU Ormas sebelumnya tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada," jelas dia.

Kemudian ketiga, aspek Sosiologis. Menurut dia Perppu Ormas telah dipertimbangkan untuk memenuhi kepentingan negara.

"Ini ada alasan mendasar NU. Kami menegaskan nu mendukung diterimanya Perppu ini," tegas dia.

Baca juga:
Bahas Perppu Ormas, Komisi II undang Yusril, Refli Harun hingga Azyumardi Azra
Azyumardi Azra: Perppu Ormas untuk kepentingan bangsa
Yusril sebut cuma pengadilan berhak putuskan Ormas langgar Pancasila
Muhammadiyah tolak Perppu Ormas karena tidak relevan
Ini alasan NU dukung Perppu Ormas segera diterbitkan
Ini alasan pemerintah keukeuh pertahankan Perppu Pembubaran Ormas
PP, PGI, PHPI sampai Walubi setuju Perppu Ormas dijadikan UU

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.