LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketahuan Selingkuh, Warga Tasikmalaya Dijual Suami ke Pria Hidung Belang

Seorang pria di Kabupaten Tasikmalaya tega menjual istrinya ke sejumlah laki-laki hidung belang dengan berbagai modus. Dia mengaku melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan setelah sang istri ketahuan selingkuh.

2022-04-20 23:00:00
Prostitusi Online
Advertisement

Seorang pria di Kabupaten Tasikmalaya tega menjual istrinya ke sejumlah laki-laki hidung belang dengan berbagai modus. Dia mengaku melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan setelah sang istri ketahuan selingkuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, awalnya mereka mengamankan seorang pria berinisial D (37) dan perempuan berinisial J (39) di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna.

"Mereka kami amankan karena diduga melanggar pidana kesusilaan yang melakukan transaksi prostitusi online yang ditawarkan melalui media sosial. Setelah kami periksa, ternyata mereka berdua ini adalah pasangan suami istri," kata Dian, Rabu (20/4).

Advertisement

Tawarkan Seks Menyimpang

Saat mengamankan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai kendaraan bermotor, uang tunai, alat kontrasepsi, hingga bukti percakapan di media sosial saat D menjual istrinya. "Dia menawarkan jasa persetubuhan threesome atau swinger, baik di media sosial twitter maupun whatsapp dengan tarif sebesar Rp300 ribu sekali main," ungkapnya.

D mengaku sudah menjual istrinya dalam kurun waktu empat bulan. Dia berdalih melakukan hal itu setelah mengetahui perselingkuhan yang dilakukan J.

Advertisement

Setelah mengetahui istrinya selingkuh, D malah mengajak wanita itu untuk melakukan perbuatan seks menyimpang, yaitu swinger dan threesome. Dia mencari pelanggan secara di media sosial.

"Atas perbuatan pelaku, kita kenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun penjara," pungkas Dian.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.