LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketahuan Curi Motor di Kantor Notaris, Kesper Dikeroyok Warga

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat diamuk massa di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (7/6) sekitar pukul 12.30 WITA.

2020-06-09 12:26:02
Pencurian
Advertisement

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat diamuk massa di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (7/6) sekitar pukul 12.30 WITA.

Pelaku bernama Busairi alias Kesper (40). Saat melakukan aksinya, dia bersama rekannya bernama Tatang (45) yang kini jadi buronan polisi karena berhasil lolos.

"Iya, pelaku curanmor digebukin massa," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya, Selasa (9/8).

Advertisement

Peristiwa itu berawal saat korban bernama Komang Krisna Febriana memarkir sepeda motor warna hitam merah di depan Kantor Notaris, Jalan Jatayu Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, Bali.

Saat itu, korban lupa mencabut kunci motornya dan kemudian datang Tatang dan Kesper mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebelah Kantor Notaris. Selanjutnya, Kesper berusaha mencuri sepeda motor korban.

Namun saat pelaku hendak menarik gas dan melarikan motor korban, korban berlari dan menendang body motor yang dikendarai pelaku sehingga pelaku terjatuh bersama dengan motor yang hendak dicuri.

Advertisement

Mengetahui kalau perbuatannya diketahui oleh korban, Kesper lari dan dikejar oleh korban sambil berteriak maling sehingga warga sekitar yang berada di Jalan Jatayu spontanitas menangkap pelaku dan menggebukinya.

"Sedangkan pelaku Tatang yang melihat temannya ditangkap warga, langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya," imbuh Sumarjaya.

"Terhadap pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian Pasal 363, Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun," ujar Sumarjaya.

Baca juga:
Lima Pelaku Pencurian Motor di Majalengka Dibekuk Polisi
Curi Motor Lagi, Napi Asimilasi di Deli Serdang Kembali Masuk Bui
4 Pencuri Sepeda Motor di Medan Ditembak
124 Kali Beraksi, Komplotan Begal & Curanmor di Lubuklinggau Ditembak Polisi
Curi Motor Anggota Brimob, 4 Orang 'Digulung' Polisi
Penjahat Kambuhan di Kebumen Nekat Curi Motor untuk Mengojek

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.