LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketahuan bawa sabu saat naik motor, pemangku di Buleleng diamankan

Akibat perbuatannya, kini Jro Lembeng bersama sahabat karibnya yakni Nyamprut, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara.

2017-05-09 22:00:00
Buleleng
Advertisement

Salah seorang Jro Mangku (Seseorang yang mendalami persembahyangan) yang tinggal di Desa Bhaktiseraga, Buleleng di Bali bernama Kadek Agus Arianta alias Jro Lembeng (34) diciduk polisi karena kedapatan membawa 2 paket sabu-sabu. Selain Jro Lembeng, polisi juga mengamankan pelaku lainnya bernama Ketut Suartana alias Nyamprut (38), warga Banjar Dinas Yadnya, Desa Tukad Sumaga, Buleleng.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,38 gram. Penangkapan kedua pelaku ini, berawal dari infotmasi masyarakat saat Jero Lembeng mengambil paket sabu di Simpang Traffic Light Lovina, Desa Kalibukbuk, Buleleng, sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,04 gram yang ditempel di dalam helm scopy yang dipakai oleh tersangka.

"Saat itu tersangka berboncengan, dan saat kami geledah kami temukan satu paket sabu-sabu 0,04 gram yang ditempel di dalam helm scopy yang digunakan tersangka. Sehingga, tersangka kami amankan," kata Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5).

Dari hasil pengembangan, kata Adnyana TJ, terungkap ada tersangka lain yang ikut mengambil barang haram ini bersamaan dengan tersangka Jro Lembeng.

"Kami kembangkan, dan mengamankan tersangka Nyamprut disebuah rumahnya dan kami kembali temukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram yang sempat dibuang tersangka di TKP awal dan diakui barang itu milik tersangka Nyamprut," jelas Adnyana TJ.

Menurut Adnyana TJ, barang haram ini didapatkan kedua tersangka dari seseorang yang diduga sebagai bandar Narkoba di wilayah Desa Sidetape, Kecamatan Banjar, Buleleng. Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah dimaksud, tidak ditemukan barang bukti.

Sementara Jro Lembeng yang mengaku sebagai Jro Mangku ini menuturkan, mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang tinggal di Desa Sidetapa dengan cara membeli.

"Ya, beli kadang Rp 300 ribu kadang Rp 500 ribu. Enggak ada tujuan apa, cuma pakai saja sama teman, apalagi saat sedang ada upacara (persembahyangan)," tutur Jro Lembeng.

Akibat perbuatannya, kini Jro Lembeng bersama sahabat karibnya yakni Nyamprut, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca juga:
Perjuangan Kariasih, siswi SMK di Karangasem jalan 3 jam ke sekolah
Masak mi campur daun ganja, Stevy dibekuk polisi
Bocah SD tewas tertimpa pohon di pemandian umum
Setelah 30 tahun anak SD di Buleleng tak lagi basah seberangi sungai
Rem blong, bus rombongan siswa SMK masuk parit di Buleleng
Jerat kemiskinan memaksa jadi dakocan
Polisi pastikan ABG pedagang kopi di Buleleng tidak diperkosa

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.