Kesamaan Nur Mahmudi dan Harry saat menghadapi kasus korupsi pelebaran jalan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos Depok yaitu mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto seolah seiring sejalan dalam menghadapi kasus hukum. Mulai dari sama-sama mangkir saat panggilan pertama, hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos Depok yaitu mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto seolah seiring sejalan dalam menghadapi kasus hukum. Mulai dari sama-sama mangkir saat panggilan pertama, hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Saat panggilan pertama oleh Kepolisian, Harry beralasan sedang di luar kota karena ada agenda yang tidak bisa ditinggal. Sedangkan Nur saat itu dalam kondisi sakit.
"Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Dan akan memenuhi panggilan pada panggilan berikutnya," kata kuasa hukum Nur, Iim Abdul Halim beberapa waktu lalu.
Kedua, baik Nur dan Harry sama-sama mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan keduanya dikabulkan pihak Kepolisian, sehingga kini keduanya tidak harus mendekam dalam sel. "Alhamdulillah permohonan penangguhan dikabulkan," lanjutnya.
Nur dan Harry diperiksa sebagai tersangka di pekan yang sama. Hanya saja pemeriksaan keduanya tidak dilakukan di hari yang sama. Harry diperiksa Rabu (12/9) sedangkan Nur diperiksa Kamis (13/9). Ketika memenuhi panggilan polisi, keduanya sama-sama didampingi kuasa hukum.
Harry diperiksa mulai pukul 09.00-22.00 WIB atau sekitar 13 jam. Mantan Sekda Depok itu dicecar 171 pertanyaan. Sedangkan Nur diperiksa lebih lama dari Harry atau skeitar 15 jam. Nur diperiksa mulai pukul 09.00 dan selesai pukul 23.40 WIB. Namun jumlah pertanyaan yang diajukan pada Nur lebih sedikit dibanding Harry. "Ada 64 pertanyaan. Intinya seputar proyek Jalan Nangka," ungkapnya.
Ketiga, keduanya sama-sama enggan menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menantinya sejak lama. Ketika datang, keduanya langsung menuju ruang penyidik tanpa mau menjawab pertanyaan. Harry datang didampingi enam kuasa hukum, sedangkan Nur didampingi tiga kuasa hukum. "Substansinya mengenai, pengadaan tanah Jalan Nangka, ya pemeriksaan normatif," bebernya.
Kini keduanya pun masih tetap harus menjalani proses hukum berikutnya. Nur dan Harry dijerat dugaan kasus korupsi Jalan Nangka yang merugikan Negara Rp 10,7 miliar. Jalan tersebut rencananya akan dilebarkan dan dibebankan pada swasta. Namun penyidik melihat ada kejanggalan di mana ada penggelontoran dana ABPD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan. "Setelah memeriksa 80 saksi kemudian penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.
Baca juga:
Polisi tak menahan Nur Mahmudi karena kooperatif saat diminta keterangan
Kubu Nur Mahmudi sebut ada tumpang tindih persepsi SKPL pembebasan lahan
Nur Mahmudi dicecar 64 pertanyaan soal korupsi Rp 10,7 M selama 15 jam
15 Jam diperiksa, Nur Mahmudi pulang usai penangguhan penahanan dikabulkan
Sudah 12 jam, Nur Mahmudi masih diperiksa kasus korupsi Rp 10,7 M di Polres Depok