LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar, Warga Palembang Bunuh Teman Sendiri

Tersangka Bagas mengaku kesal dengan sikap korban yang tak kunjung membayar utang sebesar Rp2 juta. Korban meminjam uang kepadanya dua bulan lalu dengan alasan biaya persalinan istrinya.

2020-05-31 23:05:00
Pembunuhan
Advertisement

Kasus pembunuhan terhadap Dodi Saputra (27) akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah temannya sendiri, Bagas Deri Indri Yawan (29). Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi setelah menyesali perbuatannya, Sabtu (30/5). Dia dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Tersangka Bagas mengaku kesal dengan sikap korban yang tak kunjung membayar utang sebesar Rp2 juta. Korban meminjam uang kepadanya dua bulan lalu dengan alasan biaya persalinan istrinya.

"Saya tagih tapi mengelak terus. Saya juga butuh uang, uang segitu bagi saya yang kerja juru parkir sangat banyak, saya minta dikembalikan," ungkap tersangka Bagas di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Minggu (31/5).

Advertisement

Niat menagih kembali muncul setelah bertemu dengan korban di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Jumat (29/5) dini hari. Korban justru marah ketika ditagih dan memukulnya berkali-kali. Bahkan, korban sempat berusaha menikam tersangka namun berhasil direbut. Terjadilah pergulatan keduanya.

"Saya ambil pisaunya dan saya tusuk dia, tidak ingat lagi berapa kali. Saya tahunya dia pergi bawa motor, saya kabur," kata dia.

"Selama ini kami tidak ada masalah, dia teman yang baik. Tapi sejak punya utang sama saya sering marah-marah waktu ditagih," sambungnya.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Ilir Timur II Palembang Iptu Ledi mengatakan, tersangka menyerahkan diri ke kantor polisi, Sabtu (30/5). Dia mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan orang tewas.

"Tersangka masih diproses, untuk sementara dikenakan Pasal 351 ayat 3, belum mengarah ke 338," kata dia.

Diketahui, korban tewas bersimbah darah dengan lima luka tusuk di tubuhnya saat turun dari sepeda motornya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Baru, Ilir Timur II, Palembang, Jumat (29/5). Warga langsung menghubungi polisi dan mengevakuasi korban ke kamar mayat Rumah Sakit Bayangkara Palembang.

Korban sebelumnya berangkat ke warung kopi tak jauh dari TKP bersama temannya. Lalu buruh serabutan itu meminjam sepeda motor temannya dengan suara alasan.

Tak lama, dia kembali dan menghentikan laju kendaraannya tak jauh dari warung kopi. Begitu memarkirkan motor itu, korban tersungkur di pinggir jalan sambil meminta pertolongan.

Baca juga:
Tepergok Curi Sawit, Warga Lahat Bunuh Sekuriti Perusahaan Perkebunan
Seorang Buruh Serabutan di Palembang Tewas dengan 5 Luka Tusuk
Diduga Korban Pembunuhan, IRT Ditemukan Tewas dengan Banyak Luka di Lahat
Setahun Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di OKI Ditangkap Polisi
Cekcok Pengemudi Becak dengan Teman di Medan Berujung Maut
5 Mahasiswa Pembakar Polisi Saat Demo Divonis 12 Tahun dan 9 Tahun

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.