Kesal lamaran ditolak perusahaan, 3 sekawan mencuri travo warga
Saat warga berteriak maling, tak jauh dari sana ada polisi yang sedang bertugas. Alhasil tiga pencuri ini ditangkap.
Kesal lamaran yang diajukan ke sebuah perusahaan ditolak, tiga sekawan emosi sehingga melampiaskannya dengan mencuri travo milik warga. Lantaran dipergoki korban, para pelaku akhirnya diringkus dan mendekam di sel tahanan polisi.
Ketiga pelaku adalah Abdul Rahman (28), Faisal Agustian (18) dan Amir Rico (23). Mereka tinggal bertetangga di Jalan May Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Mereka melakukan perbuatan itu saat dalam perjalanan pulang berboncengan motor bertiga, usai mengajukan lamaran kerja di kawasan Mata Merah Palembang, Selasa (2/2) siang.
Ketiganya kepincut melihat travo milik Mirwan Effendi (33) di depan rumahnya. Tanpa pikir panjang, para tersangka mengambilnya. Baru saja mengangkut, aksi mereka dipergoki korban dan berteriak maling. Secara kebetulan polisi melintas sehingga ketiga tersangka selamat dari amukan massa.
"Kami baru sekali ini mencuri, itu karena kesal lamaran kerja kami ditolak perusahaan. Mau pulang lihat travo itu langsung kami ambil," ungkap tersangka Abdul Rahman di Mapolsek Kalidoni Palembang, Kamis (4/2).
"Kami khilaf pak, kami juga bingung mau diapain travo itu. Mau dijual tidak tahu kemana," sambung tersangka Rico.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat Syawal Pakpahan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan para tersangka dalam kejahatan lain. Sebab, mereka berdalih baru pertama kali beraksi dengan alasan khilaf.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Kemungkinan mereka juga terlibat dalam aksi kejahatan lain, kita akan selidiki," pungkasnya.(mdk/cob)