LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal Disebut Tak Berguna, Sopir di Depok Habisi Istri Siri

Polisi mengungkap motif pembunuhan R di rumah kontrakan, Gang Musholla, Pancoran Mas, Depok, pada Jumat (9/7). Tersangka A mengaku menghabisi istri sirinya itu karena kesal disebut tidak berguna.

2021-07-12 22:00:00
pembunuhan sadis
Advertisement

Polisi mengungkap motif pembunuhan R di rumah kontrakan, Gang Musholla, Pancoran Mas, Depok, pada Jumat (9/7). Tersangka A mengaku menghabisi istri sirinya itu karena kesal disebut tidak berguna.

"Motifnya karena istrinya ini sering menyampaikan kepada pelaku seperti kata-kata kasar bahwa kamu laki-laki tidak berguna dan sebagainya. Yang bersangkutan kesal," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Senin (12/7).

Sebelum menghabisi nyawa R, pelaku pura-pura mengajak istrinya berhubungan intim. Kemudian pelaku langsung menggorok istrinya dengan pisau cutter. "Modus mengajak istrinya berhubungan, saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban," bebernya.

Advertisement

Sebelumnya A mengaku tidak pernah melakukan perbuatan kasar pada korban. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini memendam lama kekesalannya.

Dia akhirnya gelap mata dan menghabisi nyawa R dengan sadis, Jumat (9/7).

"Puncaknya saat kata-kata kasar penghinaan itu, dia (pelaku) kesal, modusnya dengan mengajak berhubungan, saat sudah dekat, langsung diambil cutter yang ada di sebelah posisi tempat tidur itu langsung digorok lehernya," ungkapnya.

Advertisement

A diringkus di rumah istri pertamanya di Cilebut, Kabupaten Bogor. Pria ini diamankan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Dia tersangkut dua kasus hukum berbeda. "Jatanras Polda menangani pencurian HP. Di Depok menangani 338 (pembunuhan). Kerja sama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap," tambahnya.

Atas perbuatannya menghabisi nyawa R, maka pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. "Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Aziz Yakin Jasad Dibakar di Cisauk Adalah Putrinya Setelah Ditemukan Potongan Baju
Keluarga Wanita Tewas Dibakar Mantan Kekasih di Cisauk Minta Pelaku Dihukum Berat
Pesan Terakhir Wanita Tewas Dibakar Mantan Kekasih di Cisauk
Pembunuh Wanita Bugil di Kontrakan Depok Ditangkap
3 Pemerkosa dan Pembunuh Perempuan Muda di Musi Banyuasin Diringkus, 2 Lainnya Diburu
Istri Presiden Haiti Sebut Pembunuhan Suaminya Terjadi 'Dalam Satu Kedipan Mata'
Dua Pelaku Pembakar Jasad Wanita di Cisauk Ditangkap

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.