LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal dijutekin, RF dan dua temannya bergiliran perkosa S

Teman RF berinisial AA menyewa kamar apartemen seharga Rp 150.000 untuk penggunaan selama lima jam. AA memerkosa terlebih dulu. Bahkan dia melakukannya dua kali. Setelah itu RF ikut memerkosa S. Setelah keduanya puas, datang satu teman mereka yakni HB. S kembali diperkosa di dalam kamar mandi.

2016-11-04 02:29:00
Pemerkosaan
Advertisement

Hanya karena kesal, RF (18) menjadi gelap mata dan nekat memerkosa S (16) di Apartemen Margonda Residence Jl Margonda Depok. Tak hanya itu, S juga diperkosa dua teman RF yaitu AA (21) dan HB (19). Bahkan salah satu pelaku memerkosa S hingga dua kali.

Saat diperiksa polisi, RF mengaku baru berteman dengan S selama tiga minggu. Mereka pernah bertemu di kawasan Grand Depok City. "Saya kesal karena dia jutek," kata RF di Depok, Kamis (3/11).

Pada Selasa (1/11) sekitar pukul 20.00 WIB, RF mengatur janji untuk bertemu dengan S di kawasan Margonda. Dia menjemput S yang baru saja pulang. Kemudian mengajak S berputar hingga akhirnya sampai di apartemen. Di sana sudah ada AA, rekan RF. Korban kemudian diperkosa secara bergiliran.

Advertisement

AA memerkosa terlebih dulu. Bahkan dia melakukannya dua kali. Setelah itu RF ikut memerkosa S. Setelah keduanya puas, datang satu teman mereka yakni HB. S kembali diperkosa di dalam kamar mandi.

Kamar apartemen itu disewa oleh AA dari seorang broker. Dia menyewa dengan harga Rp 150.000 untuk penggunaan kamar apartemen selama lima jam. "Saya yang bayar sewanya. Saya tahu dari teman harganya segitu," kata AA.

Setelah ketiganya melampiaskan nafsu bejatnya, S disuruh pulang. S ditinggalkan begitu saja di jalan lalu dia pulang menggunakan ojek. Sesampainya di rumah, S menceritakan peristiwa keji itu ke keluarganya. Mereka langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Advertisement

"Kita jerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancamannya 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.