LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal Dibatasi oleh PPKM Darurat, Pemuda di Jember Sebar Video Hoaks Ricuh Penertiban

Pelaku yang berinisial AD, merupakan warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember.

2021-07-08 01:31:00
Hoaks
Advertisement

Hari-hari pertama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali, diwarnai kabar hoaks. Salah satunya adalah video yang merekam aksi kerusuhan di sebuah pasar tradisional pada malam hari.

Di Jember, Jawa Timur, seorang pemuda diamankan polisi karena diduga menjadi pembuat dan penyebar video hoaks tersebut.

“Benar, sudah kita amankan hari ini, pelaku penyebaran kabar bohong berupa video yang dibubuhi narasi provokatif,” tutur AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (07/07).

Advertisement

Pelaku yang berinisial AD, merupakan warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember. Pemuda berusia 32 tahun ini membubuhkan keterangan tulisan yang mengesankan seolah-olah peristiwa tersebut terjadi di Pasar Tanjung, pasar terbesar yang ada di pusat kota.

Video tersebut merekam kericuhan pedagang tradisional dengan aparat yang terjadi di malam hari, dengan latar pengambilan video dari atas. Pantauan merdeka.com, video serupa juga tidak hanya menyebar di Jember, tetapi juga di beberapa kota lain seperti Malang dan Surabaya.

“Videonya memang benar ada, tetapi bukan di Jember, melainkan di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Itu video lama, lebih dari setahun yang lalu kira-kira,” tambah Komang.

Advertisement

Video tersebut diunggah di akun media sosial pelaku dan langsung viral sejak hari pertama penerapan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif pelaku.

“Dari keterangan sementara, motif pelaku karena kesal dengan penerapan PPKM Mikro yang membuat aktivitasnya menjadi terbatas,” papar Komang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutur Komang.

Baca juga:
Pimpinan Ponpes di Malang Jadi Tersangka Penyebaran Video Hoaks Penembakan
Gernas Literasi Digital 2021 di Sumut, Ahli Sebut Hoaks Isu Politik Paling Banyak
Polisi Tangkap Pembuat Video Hoaks Kegiatan Ibadah Gereja Padahal Faktanya Vaksinasi
Polres Garut Buru Perekam Video Vaksinasi di Gereja Disebut Kegiatan Ibadat
CEK FAKTA: Hoaks Pasien Gejala Batuk Pilek Demam Langsung Divonis Covid-19
CEK FAKTA: Hoaks Laka Lantas di Malang Akibat Pemadaman Lampu Jalan Saat PPKM Darurat
CEK FAKTA: Masjid Jayakarta Bukan Dibakar Penyusup, Tapi karena Konsleting Listrik

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.