LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesaksian Nazar soal Setnov di sidang e-KTP dinilai patut dicurigai

Menurut Mudzakir, tidak tertutup kemungkinan kesaksian Nazar diskenariokan untuk menyelamatkan pihak tertentu. "Bisa jadi ada tekanan atau by design dengan menyelamatkan A, B, C. Bisa jadi menguntungkan pihak dengan Nazar memberikan keterangan seperti itu," jelasnya.

2017-04-05 21:36:23
E-KTP
Advertisement

Kesaksian Mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR, M Nazaruddin, terkait Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam persidangan e-KTP, patut dicurigai. Sebab, ketika ditanya jaksa dan hakim soal peran Setnov, yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, kesaksian Nazar tidak sesuai dengan BAP.

Nazar lebih banyak menyebut lupa atau tidak tahu ketika jaksa dan hakim bertanya soal Setnov.

"Pertama patut dicurigai, ada apa dengan kesaksian Nazar. Bekerja sama dengan siapa Nazar ini?," kata Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof Mudzakir saat dihubungi, Rabu (5/4).

Menurut Mudzakir, tidak tertutup kemungkinan kesaksian Nazar diskenariokan untuk menyelamatkan pihak tertentu.

"Bisa jadi ada tekanan atau by design dengan menyelamatkan A, B, C. Bisa jadi menguntungkan pihak dengan Nazar memberikan keterangan seperti itu," jelasnya.

"Prinsipnya siapa saja yang menrima aliran duit KPK wajib menjadi tersangka," tegasnya.

Menurut Mudzakir, kuncinya sekarang adalah KPK yang harus menindaklanjuti keterangan saksi-saksi yang menyebut keterlibatan Setnov dalam kasus ini.

"Ini PR (pekerjaan rumah) KPK saat ini. Mestinya semua yang disebut, temasuk Novanto harus ditindaklanjuti KPK," ujarnya.

Sebab jika tidak, lanjut Mudzakir, pamor KPK yang akan jadi taruhannya.

"Sampai Indonesia bubar kalau tak dilanjuti, pemberantasan korupsi percuma. Sekarang saatnya KPK membuktikan praktik penegakan hukum harus dilakukan," tandasnya.

Untuk diketahui, nama Setnov disebut dalam dakwaan KPK untuk dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Nama Ketua DPR itu disebut ikut bersama-sama terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dalam keseluruhan dakwaan KPK, nama Setnov juga disebut beberapa kali. Sejumlah saksi seperti, Ganjar Pranowo dan Khatibul Umam Wiranu, juga ikut menyebut peran Setnov dalam kasus megakorupsi ini.

Nama dan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik juga mencuat dalam persidangan kelima di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3). Novanto pernah meminta mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo agar melunak terkait proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menceritakan, saat itu dia bertemu dengan Novanto di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali sekitar tahun 2011-2012. Tiba-tiba saja Novanto yang saat itu merupakan ketua Fraksi Golkar mendekati, menyapa dan meminta Ganjar untuk tidak galak dalam pembahasan proyek e-KTP.

Jaksa penuntut umum KPK, Eva bertanya kepada Ganjar perihal kepentingan Novanto menyatakan hal tersebut.

"Apa kepentingan Setya Novanto sehingga bilang jangan galak galak? sementara Setya Novanto di Golkar?" tanya jaksa Eva kepada Ganjar, Kamis (30/3).

"Saya tidak tahu maka saya jawabnya enteng enteng saja apa peran dia, apa pikiran dia saya tidak tahu," jawabnya.

Baca juga:
KPK 'warning' Setya Novanto dkk berkata jujur di sidang e-KTP besok
Panggil Elza, KPK dalami orang-orang DPR tekan Miryam di kasus e-KTP
KPK sebut istri Andi Narogong pernah pegang proyek di Mabes Polri
KPK tetapkan Miryam tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP
Elza Syarif sebut Miryam ditekan orang-orang DPR terkait kasus e-KTP
Besok, Setya Novanto dan Anas bakal dihadirkan di sidang kasus e-KTP

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.