LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kertas BPKB/STNK habis, Polda jatim gunakan surat pengganti

Polda Jatim mengalami kekosongan material pembuatan surat-surat kendaraan baru.

2013-03-28 01:02:00
Polisi
Advertisement

Pemilik kendaraan baru di Jawa Timur, bakal hanya memiliki surat kendaraan atau BPKB dan STNK pengganti untuk sementara waktu. Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, saat ini kehabisan material pembuatan surat-surat kendaraan tersebut.

Kondisi ini dibenarkan Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarul Zaman saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (27/3). Menurutnya, saat ini pihaknya memang mengalami kekosongan material pembuatan surat-surat kendaraan baru, khususnya material untuk pembuatan BPKB.

"Memang saat ini, kami sedang mengalami kekosongan material pembuatan surat-surat kendaraan bermotor. Sebab, suplay material dari Korlantas Mabes Polri belum turun ke daerah, karena di sana masih dalam proses tender," ujar Komarul Zaman.

Advertisement

Untuk itu, pihak Lantas Polda Jawa Timur meminta masyarakat yang ingin mengurus pembuatan surat-surat kendaraan baru, untuk bersabar sementara waktu. Namun, kata Komarul, masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa menggunakan kendaraannya untuk beraktivitas di jalan raya.

"Sebab, pihak Lantas akan menyediakan BPKB atau STNK pengganti untuk sementara waktu."

Sehingga, masih menurut dia, kekosongan material pembuatan surat-surat penting kendaraan bermotor yang terjadi di Polda Jawa Timur, bukan menjadi kendala bagi petugas untuk tetap melayani masyarakat.

Advertisement

"Proses pelayanan terkait dengan administrasi kendaraan bermotor masih tetap berjalan seperti biasanya. Masyarakat akan tetap dilayani. Namun, untuk sementara waktu kita gunakan blanko STNK dan BPKB sementara sesuai format dari Korlantas Mabes Polri," beber Komarul.

Sedangkan untuk antisipasi kekosongan material ini, pihak Lantas Polda Jawa Timur menggantinya dengan Spektek Sket BPKB/STNK sementara. Jika material pembuatan BPKB/STNK asli sudah terpenuhi, baru Spektek Sket BPKB / STNK sementara itu diperbarui dengan yang asli.

Surat pengganti (Spektek Sket BPKB/STNK) sementara itu, juga dibubuhi cap atau stempel pada lembaran belakang Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dikeluarkan oleh pihak Dispenda. Sedangkan untuk pelaksaan penyetempelan pada SKPD, akan dikoordinasikan dengan Dispenda setempat.

Pelaksanaan regiden untuk BPKB dan STNK dengan Spektek Sket BPKB/STNK sementara sebagai persyaratan tersebut, prosedurnya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Spektek Sket BPKB/STNK sementara, khusus untuk STNK, dengan stempel memiliki legalitas sama dengan STNK aslinya. Karena, data identitas Ranmor dan pemilik, sudah teregistrasi di Regiden Polri. Sehingga, terang Komarul lagi, tidak boleh dilakukan penindakan hukum atau tilang untuk pengguna STNK sementara tersebut.

Alumni Akpol 1987 ini juga menerangkan, masa berlaku penggunaan BPKB dan STNK pengganti itu, bisa hingga tiga bulan hingga enam bulan ke depan, terhitung sejak diberlakukannya surat kendaraan tersebut. Dan setelah masa berlaku surat pengganti itu habis, akan diganti dengan yang asli di Kantor Pelayanan BPKB setempat.

"Kemungkinan pada bulan Juni, material pembuatan surat kendaraan itu sudah didistribusikan kembali oleh Korlantas," janji mantan Kapolres Blitar ini meyakinkan.

Selain itu, pihak Dirlantas Polda Jawa Timur mengaku sudah berkoordinasi dengan Dispenda dan seluruh jajaran pelayanan Samsat di Jawa Timur terkait masalah kekosongan material tersebut.

"Kita juga sudah tempatkan personal yang akan bertugas untuk mensosialisasikan hal ini serta memberikan penjelasan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan administarsi kendaraan, di kantor Samsat se-Jawa Timur," tandas dia.

Beredar video polisi mengajak damai bule Belanda di Bali

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.