Kerja di Kamboja, PMI Ilegal Dijanjikan Gaji hingga Rp8 Juta per Bulan
Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) merampungkan pemeriksaan terhadap 212 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja. Selama menjalani pemeriksaan, mereka dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan.
Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) merampungkan pemeriksaan terhadap 212 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja. Selama menjalani pemeriksaan, mereka dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan.
Para PMI ilegal dijanjikan diupah hingga Rp8 juta per bulan, jika bersedia bekerja di Kamboja.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para PMI ilegal itu menerima informasi lowongan pekerjaan dari media sosial.
"Dari hasil wawancara 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," kata Panca, Senin (22/8).
Panca melanjutkan pengiriman 212 PMI ilegal tersebut direncanakan dengan cara mencarter pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dengan tujuan Kamboja.
"Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, dan tiga di antaranya sudah ditangkap," ucapnya.
Polisi masih terus mendalami kasus percobaan pengiriman PMI ilegal tersebut. Sementara, 212 warga yang sempat ditahan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Sedangkan kelima orang tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
Baca juga:
Waspada, 3 Ciri Modus Penipuan Lowongan Kerja bagi WNI di Hong Kong
Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, 5 Orang Jadi Tersangka
Penyalur PMI Ilegal ke Kamboja Diburu, Polda Sumut Koordinasi dengan Bareskrim
Pilu TKW Cianjur Disiram Bubur Panas oleh Majikan di Dubai, Memohon Dipulangkan
BP2MI: Ratusan WNI di Kamboja Mendapat Kekerasan selama Penyekapan
Coba Menyeberang ke Malaysia Lewat Pelabuhan Tikus, 10 WNI dan 1 WNA Ditangkap