Kerja Bakti Dimanfaatkan Seorang Napi Buat Kabur dari Lapas Klaten
Pria warga Dukuh Samiran RT 19 RW 08, Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum, Klaten, tersebut sedang menjalani masa hukuman 8 bulan karena terjerat pidana pasal 170 KUHP soal kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Seorang narapidana (napi) bernama Hendra Irawan berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Klaten, Rabu (14/11) pagi. Pria warga Dukuh Samiran RT 19 RW 08, Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum, Klaten, tersebut sedang menjalani masa hukuman 8 bulan karena terjerat pidana pasal 170 KUHP soal kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pihak Lapas telah mengumumkan kepada siapa saja yang menjumpai pemuda tersebut agar segera memberitahukan ke kepolisian terdekat.
Kepala Keamanan Lapas Klaten, Dwi Ediyanto membenarkan jika salah satu warga binaannya telah kabur, tadi pagi. Menurut dia, kaburnya Landak terjadi saat sejumlah tahanan mengikuti kerja bakti di halaman. Meski telah dilakukan pengawalan, Landak nekat melarikan diri.
"Tahanan yang kabur nama lengkapnya Hendra Irawan alias Landak bin Heru Kasworo. Pidana 8 bulan perkara 170 (pasal 170 KUHP) penganiayaan," ujar Dwi kepada wartawan.
Dwi menambahkan, terpidana seharusnya baru akan bebas pada 10 Desember 2018 mendatang. Namun dia justru melarikan diri di saat hukuman tinggal hari-hari akhir.
Baca juga:
Kurang Dari 24 Jam, Tiga Tahanan Polsek di Samarinda yang Kabur Berhasil Ditangkap
Jebol Teralis, 3 Tahanan Yang Masih Satu Keluarga Kabur Dari Polsek Samarinda
Menkum HAM siapkan remisi khusus napi di Palu serahkan diri usai gempa
Polisi kembali tangkap 3 tahanan Polres Kepulauan Seribu yang kabur
Seribu narapidana belum kembali ke lapas usai gempa dan tsunami di Sulteng
Melarikan diri saat gempa, napi Lapas Palu serahkan diri ke Rutan Solo