LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kerap tawarkan teman tidur buat tamu, sekuriti hotel ditangkap

Wanita panggilan ini dibayar Rp 300 ribu, upah bagi muncikari senilai Rp 50 ribu.

2016-08-11 01:03:00
Prostitusi
Advertisement

Lagi kasus pelacuran terselubung kembali berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Jembrana. SH (28), seorang sekuriti hotel melati asal Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dibekuk polisi saat menjual dua orang wanita muda kepada tamu hotel.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, SH selaku petugas jaga di hotel Segara Tunjung, selalu menawarkan teman kencan bagi para tamu pria yang menginap. Bahkan, SH cukup dikenal di kalangan tamu yang menginap di Hotel tersebut.

"Sekitar pukul 19.30 wita, pelaku menelepon dua wanita panggilan untuk datang ke hotel tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (10/8).

Saat itu, wanita yang menyanggupi untuk melayani tamu yang menginap di Hotel adalah AP (19) dan LAS (22) keduanya wanita lokal asal Jembrana, Bali.

"Untuk sekali kencan mereka dihargai per orang Rp 300 ribu. Dari jasa itu, penjaga ini yang juga sebagai muncikari menerima upah Rp 50 ribu," jelasnya.

Belum sempat melakukan adegan panas, dalam keadaan bugil polisi langsung mendobrak pintu kamar hotel tempat kedua wanita ini melayani tamunya.

"Kita amankan di Mapolres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sudarma Putra.

Dari penangkapan tersebut, menurut Sudarma Putra, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk pembayaran dua cewek panggilan, uang tunai Rp 50.000 sebagai jasa muncikari SH, uang tunai Rp 50.000 yang dipakai untuk biaya sewa kamar short time, satu unit HP Advance, serta satu unit HP Samsung milik kedua cewek panggilan tersebut.

"Yang muncikari kita sangkakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. Terus untuk yang cewek panggilannya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tandas Sudarma Putra.

Baca juga:
Razia tempat spa di Bekasi, polisi temukan puluhan kondom
13 PSK Jatinegara diciduk Satpol PP
Mucikari jual PSK di eks lokalisasi Dolly, 7 orang diamankan polisi
2 Muncikari dan 2 pasangan kumpul kebo ditangkap dari Dolly
Geliat kehidupan malam di red light district Pattaya

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.