Kerap dipakai koruptor, penggunaan uang asing diminta diperketat
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) juga harus mengeluarkan peraturan pembatasan transaksi tunai.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pihak perbankan lebih ketat mengawasi penggunaan mata uang asing yang beredar di Indonesia. Sebab, para koruptor kerap menggunakan mata uang asing dalam transaksinya.
"Khususnya mata uang Dolar Singapura pecahan 1.000 dan 10.000," ujar Ketua PPATK M Yusuf di kantornya saat refleksi akhir tahun, Jumat (3/1).
Yusuf menambahkan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) juga harus mengeluarkan peraturan pembatasan transaksi tunai. Dari riset yang PPATK lakukan, penggunaan transaksi tunai di masyarakat dilakukan agar mempersulit upaya pelacakan asal usul sumber dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
"Biasanya pencucian uang, suap atau kejahatan lainnya," katanya.
Yusuf mengatakan pada periode Januari 2013 hingga November 2013, PPATK telah menyampaikan 2.415 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik. Selanjutnya, PPATK menghasilkan 265 HA yang terdiri dari 63 HA Proaktif dan 202 HA Reaktif.
"Itu berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana asal yang telah disampaikan pada penyidik," tuturnya.
Baca juga:
PPATK sebut jelang pemilu banyak transaksi mencurigakan
PPATK telah serahkan LHA rekening Atut ke KPK
PPATK temukan parpol dengan aktivitas keuangan luar biasa
PPATK janji pelototi rekening caleg di Pemilu 2014
PPATK: Tak ada aliran SKK Migas ke anggota DPR, mungkin cash