LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keranjingan Bigo Live, pemuda gelapkan dana perusahaan Rp 150 juta

Yakni pembelian diamond bigo, hingga pembayaran token dan penjualan pulsa. Hingga akhirnya PT Sepulsa Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

2017-02-18 00:03:00
Kasus penggelapan
Advertisement

Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap HJ atas tuduhan penggelapan di PT Sepulsa Indonesia. Pemuda warga Senen, Jakarta Pusat ini melakukan tindak penggelapan diduga akibat keranjingan aplikasi video, Bigo Live.

Pelaku merupakan karyawan PT Sepulsa Indonesia yang bertugas di bagian Customer Service. HJ sendiri, memiliki akses untuk memindahkan sejumlah dana dalam bentuk digital kepada pelanggan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa keagenan pulsa ini.

"Awalnya HJ bekerja di PT Sepulsa Indonesia pada tanggal 11 November 2017 sebagai Customer Service. Kemudian pada tanggal 14 Desember 2016, HJ melakukan input kredit pulsa ke akun pribadinya," terang Kasubdit Resmob Dit Reskrimum PMJ AKBP Aris Supriyono saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).

Namun sayang, lanjutnya, HJ justru memanfaatkan wewenang akses yang dimilikinya itu untuk kepentingan pribadi. Yakni pembelian diamond bigo, hingga pembayaran token dan penjualan pulsa. Hingga akhirnya PT Sepulsa Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

"Melakukan input kredit pulsa ke akun pribadinya dan kredit pulsa tersebut digunakan HJ untuk melakukan pembelian diamond bigo, pembayaran token listrik dan penjualan pulsa," tandas Aris.

Dari pengungkapan ini, masih menurut Aris, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit smartphone dan satu eksemplar data transaksi kredit pulsa.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP dan 372 KUHP tentang pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima sampai sepuluh tahun kurungan penjara.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.