LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kepergok Pemilik Motor, Maling Nekat Terjun ke Sungai

Kepergok Pemilik Motor, Maling Nekat Terjun ke Sungai. Tersangka yang mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor tersebut belum begitu profesional. Dia membawa hasil curiannya dengan dituntun dan diketahui korban yang bernama Barohim.

2019-08-25 03:06:00
Pencurian
Advertisement

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan pencuri sepeda motor Agus Ristiawan (23) warga Desa Tlahab, Kledung, Kabupaten Temanggung yang sempat terjun ke sungai untuk menyelamatkan diri dari kejaran massa.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motor Honda AA 2440 UN di halaman rumah di Kelurahan Manggong, Temanggung.

Tersangka yang mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor tersebut belum begitu profesional. Dia membawa hasil curiannya dengan dituntun dan diketahui korban yang bernama Barohim.

Advertisement

"Karena panik diteriaki maling dan dikejar warga tersangka langsung merobohkan sepeda motor dan terjun ke Kali Deres dengan ketinggian sekitar 7 meter. Namun demikian tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada kami," katanya, seperti dilansir Antara, Sabtu (24/8).

Sebelum diserahkan ke polisi, tersangka mengaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang merasa kesal kepadanya. "Iya, saya sempat dikeroyok warga," kata tersangka Agus.

Sebelum menggasak sepeda motor Honda Sonic 150 bernomor polisi AA 2440 UN tersebut dirinya juga mengaku sempat membuat ulah di daerah lain bersama seorang temannya.

Advertisement

"Sebelumnya kami sempat berkelahi dengan orang lain, tetapi teman saya lari dan kami pisah. Di tengah jalan saya mengetahui ada sepeda motor tidak terkunci stang akhirnya spontan saya bawa lari," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga:
Baku Tembak dengan Polisi, Pencuri Pistol Kanit Reskrim Polsek Pauh Tewas
Diupah Tak Layak, Sopir Larikan Mobil dan Uang Majikan
4 Maling Dibekuk Usai Beraksi di 21 Vila Kawasan Sanur, Denpasar dan Kuta
Coba Memerkosa dan Tikami Korban, Pencuri di Deli Serdang Ditembak
Pencurian Burung Marak di Garut, Murai Batu Seharga Rp15 Juta Digasak Pelaku
Modal Obat Tidur, Cecep dan Jafar Gasak Mobil Seharga Rp1,3 Miliar

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.