LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tepergok nyolong motor, maling bersenpi di Bekasi dikeroyok massa

Suryanto (36), seorang pencuri sepeda motor nyaris menjadi bulan-bulanan warga usai tepergok tengah mencuri sepeda motor. Beruntung senjata tersebut tak sampai diletuskan ke arah warga.

2017-01-09 08:55:01
curanmor
Advertisement

Suryanto (36), seorang pencuri sepeda motor nyaris menjadi bulan-bulanan warga usai tepergok tengah mencuri sepeda motor. Pelaku mengambil barang curian di depan Alfamart Jatimulya 3, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/1) kemarin malam.

Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah korbannya, Suprapto (25). Korban curiga dengan suara knalpot dari luar Alfamart tempatnya bekerja lantaran mirip dengan sepeda motornya jenis Suzuki Satria FU B 3329 KPL.

"Karena curiga, korban keluar, dan melihat sepeda motornya sedang dibawa oleh orang tak dikenal," kata Bobby, Senin (9/1).

Karena itu, korban segera melakukan pengejaran terhadap pelaku diteriaki maling. Sampai di Jalan Rawa Mulya atau sekitar satu kilometer, sepeda motor ditumpangi pelaku menabrak pengendara lain.

Tanpa pikir panjang, warga segera melakukan penangkapan. Rupanya, pelaku membekali diri dengan senjata api rakitan. Beruntung senjata tersebut tak sampai diletuskan ke arah warga.

"Kami masih mengembangkan setelah penangkapan terhadap pelaku," kata Bobby.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan, dan dua kunci leter T dipakai untuk membobol sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.