LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi

Kepasrahan Sanusi divonis 7 tahun bui gara-gara suap reklamasi. Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.

2016-12-30 06:36:00
Korupsi Sanusi
Advertisement

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Muhamad Sanusi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama dua bulan," kata Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).

Mantan politikus Partai Gerindra itu dinilai bersalah lantaran dinilai terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Dalam putusannya, Sumpeno juga menyatakan tidak akan melakukan penarikan terhadap hak politik Sanusi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sanusi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan," kata Sumpeno.

Sidang Sanusi ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Sanusi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu dalam mengambil keputusan banding setelah divonis bersalah dan dituntut hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Permintaan waktu berpikir itu menyusul ketua kuasa hukumnya tak bisa menghadiri sidang.

"Tapi saya mohon izin, karena Pak Maqdir (kuasa hukum Sanusi) sakit. Jadi saya minta waktu untuk saya diskusi. Kami menyatakan, kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sanusi kepada majelis hakim, saat berada di Pengadilan Tipikor.

Namun setelah berpikir, ia menyatakan, menerima dengan apa yang menjadi putusan Hakim. Menurutnya, itu sudah menjadi bagian dari jalan hidupnya.

"Pada prinsipnya, secara pribadi, saya menerima karena ini adalah bagian dari jalan hidup saya. Pada dasarnya, saya yakin seperti yang pernah saya sampaikan di awal, saya di sini adalah Allah yang mengatur. Saya merasa ini adalah bagian yang sudah diatur oleh Allah," kata Sanusi.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama, yaitu pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

Advertisement

Baca juga:
Ini harta milik M Sanusi yang disita negara
Pengacara sakit, M Sanusi pikir-pikir banding usai divonis 7 tahun
Kasus suap reklamasi, Sanusi divonis 7 tahun & denda Rp 250 juta
Sanusi divonis 7 tahun bui terkait suap reklamasi
M Sanusi dituntut 10 tahun bui, hak politik diminta dicabut
Sanusi bakal jalani sidang vonis terkait kasus suap perda reklamasi
Didampingi kuasa hukum, Sanusi menanti vonis kasus suap reklamasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.