Kepala Pajak Bogor Anggrah Suryo segera dipecat
Kemenkeu mencatat pelaporan penyimpangan yang dilakukan pegawainya cukup meningkat.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku akan bertindak tegas terhadap bawahannya yang diketahui melakukan korupsi atau menerima suap. Diantaranya sanksi pemecatan kepada Kepala Cabang Kantor Pajak Bogor Anggrah Suryo yang ditangkap KPK karena menerima suap.
"Kemarin waktu dia ditangkap saya langsung buat usulan kepada pak menteri untuk dicopot dan menteri langsung respon. Nanti Senin ini dia sudah dicopot. Suratnya sudah keluar," ujarnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (15/7).
Dia mengakui walaupun laporan kekayaan rutin dilakukan pegawainya. Namun tetap tidak bisa menghilangkan adanya KKN. "Jangan kita harapkan enggak ada lagi yang ditangkap seolah semuanya baik. Kalau tidak ada yang ditangkap enggak berarti semuanya sudah baik. Kalau enggak ada yang ditangkap berarti kita enggak bisa tangkap," katanya.
Fuad menegaskan pihaknya tetap menyiapkan sumber daya manusia lewat proses rekruitment yang transparan dan melakukan pembinaan pada pegawai. "Ini bagian dari penertiban, pencegahan. Kalau ada sistem yang begitu cepat menangkap orang yang melakukan penyimpangan, itu akan membuat orang jadi enggak berani lagi," katanya optimis.
Kementerian Keuangan, kata Fuad, mencatat pelaporan penyimpangan yang dilakukan pegawainya cukup meningkat. Namun, angkanya masih sebatas puluhan tidak sampai ribuan."Ada beberapa puluhlah. ini lagi kita proses. ada orang dalem,ada pihak ketiga, mungkin teman dan lingkungan. kasus ini juga," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo setelah menerima suap dari seseorang berinisial EDG, pegawai PT Gunung Emas Abadi (GEA). KPK juga mengamankan SYT (50), seorang sopir. Penangkapan dilakukan pukul 10.20 di Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap Rp 300 juta yang diduga terkait dengan pajak perusahaan. KPK kemudian menyerahkannya kasus tersebut pada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan selanjutnya.
(mdk/arr)