Kepala Otorita Minta Pendampingan Kejagung Dalam Pembangunan IKN
Bambang mengatakan, kedatangannya untuk koordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran dalam rangka membuat satu tata kelola yang baik untuk persiapan pembangunan IKN.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/3). Bambang mengatakan, kedatangannya untuk koordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran dalam rangka membuat satu tata kelola yang baik untuk persiapan pembangunan IKN.
"Nah ada bagian yang penting tadi yang saya dan pak Jaksa Agung beserta Jamdatun dan dan Jamintel dan para Jaksa Agung Muda yang lain yaitu dari awal kita ingin mengawal agar proses governance tata kelola itu benar-benar dijaga dengan baik," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, salah satu cara pembangunan IKN yang baik itu dengan menyiapkan tiga aspek yaitu environment (lingkungan), social (masyarakat), dan governance (pemerintahan) atau ESG. Menurut dia, tiga aspek ESG sangat penting diterapkan ketika hendak mendatangkan investor agar mau menginvestasikan dananya dalam pembangunan IKN.
"Di dunia ini investor-investor besar itu sangat menekankan 3 aspek istilahnya ESG. E pertama itu environment lingkungan hidup dan climate change perubahan iklim. S itu adalah tentang sosial jadi tentang sosial kemasyarakatan juga dilihat," kata dia.
Pembangunan Tata Kelola Pemerintahan
Bambang mengatakan bahwa yang terakhir yaitu tata kelola pemerintahan. Dia menekankan apabila tata kelola pemerintahan tidak baik investasi dilakukan untu pembangunan IKN tidak berjalan mulus.
Sehingga, Bambang mengatakan tujuannya datang ke Kejagung yaitu untuk berkonsultasi, kolaborasi, dan koordinasi, khususnya untuk menciptakan pemerintahan yang baik ke depan.
"Harapan kita bersama tentu IKN ini akan menjadi sesuatu yang tadi memenuhi compliance ESG dalam rangka kita membangun ibu kota negara sesuai dengan harapan dan juga plan atau rencana yang kita buat pertama," kata Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menyatakan pihaknya dari seluruh tingkatan Kejaksaan akan turut membantu proses pendampingan untuk persiapan pembentukan aturan IKN.
"Baik itu menyangkut penyusunan peraturan-peraturan yang jadi kewenangan Pak Kepala IKN. Termasuk juga berkaitan dengan policy draftingnya, termasuk pendampingan kontrak-kontrak drafting, apabila diperlukan kami mensupport penuh," kata Feri.
(mdk/gil)