Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tak Mau Berkomentar Seusai Diperiksa KPK
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/10) mulai pukul 9.00 WIB sampai 18.35 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam lebih itu, dia enggan berkomentar soal pemeriksaannya.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/10) mulai pukul 9.00 WIB sampai 18.35 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam lebih itu, dia enggan berkomentar soal pemeriksaannya.
"Kami nggak bisa menyampaikan (materi pertanyaan KPK) itu. Apa-apa yang ditanya, hanya KPK yang bisa menjawab bukan saya. Terima kasih ya," katanya kepada wartawan yang menanyainya, Senin (25/10).
Pantauan merdeka.com, Junaidi menjalani pemeriksaan di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKB) Perwakilan Aceh. Dia keluar dari pintu samping gedung menuju mobil, lalu bergegas pergi.
Berdasarkan informasi beredar, Junaidi diperiksa terkait pengadaan tiga unit Kapal Aceh Hebat. Namun, dia enggan berkomentar ketika ditanya mengenai hal tersebut.
Selain Junaidi, terdapat sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh yang diperiksa KPK. Mereka tampak mendatangi gedung BPKP Perwakilan Aceh sambil membawa beberapa dokumen.
Rencananya, Selasa (26/10) besok, penyidik KPK akan memeriksa pejabat lainnya terkait kasus itu, mulai dari mantan anggota DPR Aceh hingga sejumlah pimpinan DPR Aceh 2019-2024.
Baca juga:
KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Musi Banyuasin
Pemeriksaan Lanjutan Bupati Nonaktif Kolaka Timur
Di Sidang, Azis Syamsuddin Sumpah Sampai Bawa Orangtua Tak Pernah Langgar Aturan
Dalami Kasus Bupati Nonaktif Banjarnegara, KPK Periksa 4 Saksi
Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel