Kepala Daerah Se-Bandung Raya Sepakat Ajukan PSBB
Adapun pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan Rabu pukul 00:00 WIB Rabu (15/4).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, kepala daerah se-Bandung Raya, yang meliputi Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sepakat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
"Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kami menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke Kementerian Kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 (April 2020)," katanya seusai menggelar rapat koordinasi dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui konferensi video, Bandung, Selasa (14/4).
Dia mengatakan, pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada Rabu (22/4).
Adapun pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan Rabu pukul 00:00 WIB Rabu (15/4).
"Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui pada akhir pekan seperti kemarin seperti Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, dia mengarahkan, para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial. Harapannya agar dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Terpisah, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku akan menindaklanjuti pembahasan dan kesepakatan dalam rakor bersama Gubernur Jawa Barat dengan cara menggelar rapat internal. Pasalnya, dalam penanganan teknis, pihak pemerintah kota dan kabupaten memiliki instrumen khusus dalam penerapan PSBB.
"Kita jadwalkan besok bisa terlaksana (pengajuan) karena pandemi Covid-19 ini memang hampir semuanya menunjukan tren yang meninggi, oleh karena itu kita sepakat, kita mengadakan PSBB," ujar dia di Balai Kota.
Berdasarkan pasal 3 dan 4, Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 9 2020 tentang PSBB, daerah yang mengajukan status PSBB harus memiliki jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar cepat ke beberapa wilayah. Juga terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dua kondisi tersebut harus dibuktikan lengkap dengan data dan kurva epidemiologi.Kepala daerah yang mengajukan PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerahnya. Kesiapan tersebut tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
Di lain pihak, disinggung mengenai kesiapan pemenuhan kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan, Oded pun menyatakan kesiapannya meski mengaku belum bisa merinci secara detil.
Jika sesuai rencana, PSBB di Kota Bandung akan berlaku selama 14 hari. Selama masa PSBB, pihaknya akan melakukan rapid test untuk melihat sejauh mana peningkatan atau penurunan kasus Covid-19.
(mdk/fik)