LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kepala BPN Tanjung Pinang tersangka jual beli hutan lindung

Tersangka DMJ akan diperiksa Kamis pekan ini.

2016-07-26 19:52:15
Kasus korupsi
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjung Pinang, Derajat M Jaelani, sebagai perkara jual beli hutan lindung di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) seluas 642,40 hektar.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, Derajat yang menjabat Kepala BPN Inhil pada 2013 diduga menerbitkan 750 persil sertifikat. Selain itu, Derajat juga diduga melakukan penyimpangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Tahun Anggaran 2013 lebih dari Rp 281 juta.

"Tersangka DMJ (Derajat M Jaelani) diduga bekerjasama dengan seorang pengusaha perkebunan inisial SI, untuk meloloskan sertifikat. Adapun syarat yang diberikan DMJ yakni SI harus membayar uang senilai Rp 400 juta," kata Guntur kepada merdeka.com, Selasa (26/7).

Dua kepala desa di Lubuk Besar, Kabupaten Inhil, juga terlibat perkara DMJ. Akibatnya, kata Guntur, hutan lindung itupun dikuasai oleh SI.

"Untuk SI dan dua kades sudah disidangkan dan divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara kehutanan tahun 2015. Hasil persidangan ini terungkap dugaan keterlibatan Kepala BPN DMJ tersebut," tambah Guntur.

Dalam waktu dekat, penyidik Dit Reskrimsus akan memeriksa DMJ.

"Kamis ini, DMJ akan kita panggil. Untuk proses penahanan, tergantung penyidik," tutup Guntur.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.