LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kepala Bappeda Diperiksa Kejari Jember Soal Dugaan Korupsi Pasar Manggisan

Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto membenarkan bahwa pemeriksaan Fauzi kali ini terkait untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Manggisan.

2020-02-19 11:02:26
Kasus Suap
Advertisement

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember, Achmad Imam Fauzi, kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (19/02) pagi. Pantauan Merdeka.com, Fauzi sudah datang di ruang tunggu Kejari Jember sejak sekitar pukul 08.30, kemudian masuk ke dalam ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto membenarkan bahwa pemeriksaan Fauzi kali ini terkait untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Manggisan.

"Untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Ada beberapa hal yang penyidik merasa masih kurang, sehingga membutuhkan pengembangan. Teknis penyidikan tidak bisa saya jawab," ujar Agus.

Advertisement

Sebenarnya, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik Kejari Jember juga memanggil nama lain sebagai saksi. Namun hingga berita ini diturunkan, saksi tersebut belum datang. Agus enggan menyebut identitas saksi tersebut.

"Sejauh ini dia belum terlihat datang. Kalian pantau saja," ujar Agus.

Ini menjadi pemeriksaan kedua yang dijalani Fauzi dalam kasus Pasar Manggisan. Sebelumnya, Fauzi sudah diperiksa sebagai saksi pada 4 Februari 2020 lalu.

Advertisement

Dalam pemeriksaan pertama, Fauzi tak sendiri. Dia diperiksa bersama dua koleganya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumberdaya Air (DPUBMSDA) Yessiana Arifa dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Siti Nurul Qomariah. Mereka masuk ruang pemeriksaan secara bergiliran, sejak pukul 09.00 WIB.

Dari ketiga pejabat tersebut, Achmad Imam Fauzi yang paling terakhir keluar dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 17.00 WIB. Dibanding dua pejabat lainnya, Fauzi adalah birokrat yang paling senior.

Dalam kasus ini, Kejari Jember telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya ditetapkan dalam waktu tiga hari berturut-turut. Mereka adalah mantan Kadisperindag, Anas Ma'ruf yang menjadi tersangka pertama dan ditahan pada Rabu (23/01) lalu.

Berikutnya menyusul M. Fariz Nurhidayat, konsultan perencana proyek, yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (24/01) lalu. Pada hari terakhir, yakni Jumat (25/01), giliran Edy Shandi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam kapasitasnya selaku pelaksana proyek bermasalah tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, Kejari Jember menetapkan Sugeng Irawan Widodo alias Dodik, Direktur PT Maksi Solusi Enjinering, sebagai tersangka keempat pada 12 Februari 2020. Dodik merupakan konsultan perencana dan atasan tersangka Fariz.

Proyek revitalisasi atau pembangunan ulang Pasar Manggisan ini berlangsung tahun 2018 dengan total nilai proyek mencapai Rp7,839 Miliar.

"Perkiraan kerugian kasus Korupsi Pasar Manggisan ini, kurang lebih mencapai Rp685 juta," jelas Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono saat penetapan tersangka pada akhir Januari lalu.

Proyek revitalisasi pasar tradisional menjadi salah satu program yang digaungkan oleh Bupati Jember, dr Faida sebagai salah satu dari 22 pemenuhan janji kampanyenya. Proyek Pasar Manggisan adalah satu dari 12 pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemkab Jember.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.