Kepada penyidik, Mieke Amalia ngaku dikasih 'barang' dari Tora
Kepada penyidik, Mieke Amalia ngaku dikasih 'barang' dari Tora. Kini bayang-bayang 5 tahun bui menghantui Tora Sudiro. Ia dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancama hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan aktor Tora Sudiro karena kepemilikan 30 butir dumolid. Sedangkan, istri Tora, Mieke Amalia dibebaskan.
Kepada penyidik, Mieke mengaku diberikan barang haram tersebut oleh Tora. Alasannya untuk mengatasi susah tidur yang kerap dialami Mieke.
"Dia (Mieke) gunain barang (dumolid) karena dikasih oleh Tora. Dia susah todir terus disarankan Tora pakai barang itu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/8).
itulah sebabnya, urine Mieke positif kandungan narkoba.
"Makanya hasil tes urinenya (Mieke) positif," tambahnya.
Lantaran hanya menenggak obat untuk mengatasi susah tidur, Mieke hanya meminum setengah butir. Sedangkan, Tora satu butir.
"Kalau Mieke disaranin Tora make setengah buat mengatasi susah tidur. Sedangkan Tora pakai barang itu satu butir. Mereka pakai dua hari lalu," ungkapnya.
Kini bayang-bayang 5 tahun bui menghantui Tora Sudiro. Ia dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancama hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca juga:
Polisi tahan Tora Sudiro, Mieke Amalia bebas
Positif konsumsi narkoba, 5 rekan Pretty Asmara jalani tes di BNN
Begini reaksi Jeremy Thomas 'lindungi' Axel saat dijemput polisi
Ridho Rhoma mengaku konsumsi sabu karena beban pekerjaan
Selain Ridho Rhoma, polisi juga tangkap pemasok sabu di apartemen