Kendaraan dinas polisi juga dilarang pakai BBM subsidi
Anggota Polri hanya diperkenankan mengisi BBM di SPBU milik Polri atau mengisi pertamax di tempat umum.
Dalam usaha mendukung kebijakan penghematan energi yang dilakukan pemerintah, Polri menegaskan tak akan menggunakan BBM bersubsidi. Anggota Polri hanya diperkenankan mengisi BBM di SPBU milik Polri atau mengisi pertamax di tempat umum.
"Kendaraan dinas tidak diperkenankan beli premium bersubsidi, diwajibkan mengisi di SPBU yang dimiliki Polri atau yang dititipkan BBM. Kalau mau beli di luar beli pertamax," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/6).
Menurut Saud, peraturan ini berlaku sejak 1 Juni ini dan mulai diterapkan di Jabodetabek. Rencananya kegiatan berhemat ini akan dilakukan juga di pulau Jawa dan Bali.
"BBM kita sudah tidak bersubsidi, pembelian minyak di luar terhitung 1 Juni. 1 Juli akan diperluas khusus untuk Jawa dan bali," jelasnya.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya, polisi tidak segan untuk memproses dan menindak anggota tersebut. "Bila ada pelanggaran akan diambil keterangan dan diproses atau apapun," tegas Saud.
Selain itu, polisi juga menetapkan pemakaian bahan bakar untuk setiap jenis mobil dinas antara lain sebanyak 30 liter untuk mobil patroli, 7,5 liter untuk mobil dinas, 12,5 liter untuk mobil dinas di atas 2.000 cc, 15 liter untuk bus, serta 2 liter untuk motor per hari.(mdk/bal)