LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kenalan Lewat FB, Gombloh Minta Foto Bugil dan Paksa Bersetubuh Pacar Online

Setelah berkenalan, keduanya saling berkirim pesan pribadi melalui inbox. Karena merasa cocok dan nyaman, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara di dunia Maya. Saat mulai dekat, tersangka kemudian mulai memberanikan diri meminta foto wajah korban.

2020-05-21 00:24:00
kasus pemerasan
Advertisement

Seorang pemuda AY alias Gombloh (24), warga Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, harus berurusan dengan Polres Karanganyar, lantaran melakukan tindak pidana bidang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Jika terbukti benar, Gombloh yang saat ini menjadi tersangka, terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, awal cerita, pada Maret lalu tersangka berkenalan dengan seorang gadis berinisial VNQ (16), warga Kecamatan Jaten, Karanganyar. Saat berkenalan tersangka menggunakan akun Bada Kufracjh Sing dan korban menggunakan akun Viona NQ.

Setelah berkenalan, keduanya saling berkirim pesan pribadi melalui inbox. Karena merasa cocok dan nyaman, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara di dunia Maya. Saat mulai dekat, tersangka kemudian mulai memberanikan diri meminta foto wajah korban.

Advertisement

Bahkan seiring berjalannya waktu, tersangka minta korban mengirimkan foto dan video bagian vital korban.

"Setelah permintaan pertama dituruti, Gombloh makin menjadi jadi dan minta foto bagian vital tubuh korban. Bahkan, ia juga meminta video maupun foto korban sembari menjulurkan lidah," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Rabu (20/5).

Dengan bermodal foto dan video tersebut, Gombloh mengancam korban agar mau diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Gombloh pun melontarkan ancaman jika korban menolak. Foto dan video korban akan disebar di media sosial. Ajakan tersebut akhirnya dikabulkan korban. Singkat cerita, mereka kemudian bertemu di salah satu minimarket di Solo pada Senin (18/5) lalu.

Advertisement

"Setelah keduanya bertemu, petugas yang sebelumnya telah mendapatkan laporan korban langsung menangkap Gombloh," terang Leganek.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 37 jo pasal 4 ayat 1 huruf f UU NOmor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan.

Baca juga:
Minta THR sambil Mabuk, 3 Pemalak Pedagang Pasar Palembang Diciduk Polisi
Kenalan Lewat FB, Gombloh Minta Foto Bugil dan Paksa Bersetubuh Pacar Online
4 Rekan Ditangkap Kasus Pemerasan, Anggota Ormas Bikin Ribut di Depan Polres
Palak Sepasang Kekasih Lagi Pacaran di Dalam Mobil, Rahman Diciduk
Tukang Palak Salah Sasaran, Dikira Sales Rokok Ternyata Polisi
Peras Manajer PTPN 3, 2 Pria Mengaku Wartawan di Serdang Bedagai Ditangkap
Kebelet Beli iPhone 11, Pengasuh Anak Rekayasa Penculikan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.