Kena razia, puluhan warga Mojokerto bingung bayar denda e-tilang
Dari 62 pengendara yang terjaring razia, hanya satu yang berhasil melakukan biaya denda melalui e-tilang.
Polres Mojokerto dan Dinas Perhubungan Mojokerto melaksanakan sosialisasi sistem tilang online, melalui kegiatan operasi lalu lintas di Jalan Jayanegara, Mojokerto, Jatim, Kamis (30/3). Masyarakat yang terjaring melanggar lalu lintas, mayoritas masih bingung dengan sistem pembayaran denda secara online dan lebih memilih menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri.
Kegiatan operasi lalu lintas yang digelar petugas gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto sekitar satu jam, menjaring 62 pelanggar lalu lintas. Paling banyak pengendara roda dua tidak membawa surat kendaraan, dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dari 62 pelanggar lalu lintas, hanya satu orang yang berhasil melakukan biaya denda melalui aplikasi e-tilang.
"Saya tidak mau menitipkan denda melalui sistem online karena takut kalau nanti sidangnya tidak sampai segitu (uang yang dititipkan di bank) nati tidak dikembalikan," kata Eva Safitri (32), salah satu pengendara yang terjaring razia.
Menurut Eva, dirinya lebih memilih menunggu sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, sesuai tanggal yang ditetapkan petugas dalam surat tilang yang diberikan. Selain karena dirinya warga Mojokerto, menurutnya sidang di PN lebih mudah dan langsung tahu proses penentuan dendanya.
"Kalau sidang kan tau berapa denda yang diputuskan dan bisa membayar denda dengan uang pas dan tidak perlu proses lagi," ujar Eva.
Sementara pengendara yang lain memilih proses pembayaran denda dengan cara bayar langsung di Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri karena lebih mudah dan sudah terbiasa. Sementara kalau menggunakan sistem e-tilang masih bingung dan butuh ke ATM. Sedangkan kalau tidak punya ATM, harus membayar ke teller bank, baru bisa menukarkan bukti pembayaran ke petugas.
"Saya tidak punya ATM, pilih menunggu sidang saja lah. Kalau menggunakan sistem online, saya harus ke bank, habis itu ke petugas menukar barang bukti juga butuh waktu yang lumayan," kata Yuda, pengendara lainnya.
Sementara Aiptu Ainur Rosyid, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Mojokerto, mengatakan, sistem e-tilang ini terus disosialisaikan ke masyarakat supaya lebih paham dan memudahkan para pelanggar dalam mengambil barang bukti pelanggaran. Masyarakat tinggal membayar denda sesuai dengan pelanggaran pasal dalam bukti tilang yang diberikan.
"Ini untuk memudahkan pelanggar membayar denda sesuai dengan pelanggarannya dan bisa mengambil barang bukti pelanggaran. Terutama masyarakat yang tempat tinggalnya jauh atau luar kota tidak perlu bolak balik hanya menunggu proses sidang," kata Rosyid.
masih kata Rosyid, e-tilang ini sangat efektif bagi masyarakat dalam proses pembayaran denda. setelah ditilang, hanya butuh waktu beberapa menit saja langsung bisa membayar melalui mobile banking dan bisa mengambil barang bukti yang disita petugas.
"Setelah bayar melalui mobile banking, barang bukti langsung bisa diberikan ke pelanggar dengan menukar bukti pembayaran. Kalau nanti dalam sidang uang denda yang dititipkan melalui bank ada sisa, akan dikembalikan ke rekening pelanggar secara sistem," pungkas Rosyid.(mdk/cob)